Participating Interest
Usulan Bupati Bandung Soal Participating Interest Panas Bumi Disambut Baik, Ini Saran Dirut Geo Dipa

Foto: Dok. Pemkab Bdg
Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Engineering Procurement Construction (EPC) PT Geo Dipa Energi PLTP Patuha Unit 2, di Gedung M Toha, Soreang, Selasa 10 Juni 2025.
SOREANG, TINGKAP.CO - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali mengusulkan Kabupaten Bandung bisa mendapatkan Participating Interest (PI) atau Hak Partisipasi dari hasil tambang panas bumi (geothermal).
Usulan tersebut disampaikan di forum Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Engineering Procurement Construction (EPC) PT Geo Dipa Energi PLTP Patuha Unit 2, di Gedung M Toha, Soreang, Selasa 10 Juni 2025.
Pada kesempatan itu Bupati Bandung yang menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini mengungkapkan, sudah banyak contoh daerah lain yang setiap tahunnya surplus APBD, karena mendapatkan Hak Partisipasi dari pertambangan minyak dan gas bumi.
"Kabupaten Bojonegoro contohnya. Setiap tahun APBD Bojonegoro surplus karena mendapatkan Participating Interest dari hasil tambang minyak dan gas bumi. Kabupaten Bandung sampai saat ini belum mendapatkan Participating Interest dari hasil tambang panas bumi. Padahal potensinya mampu menghasilkan lebih dari 2.000 MW listrik dari energi panas bumi," ungkap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Hak Partisipasi (PI) ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam hasil tambang. Hak ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi daerah, apalagi potensi energi panas bumi yang dimiliki Kabupaten Bandung mencapai 2.681 MW.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis menyatakan pihaknya mendukung usulan Bupati Bandung terkait PI atau Hak Partisipasi dari hasil produksi panas bumi Kabupaten Bandung.
"Ya, kami mendukung dan akan mengusulkan Participating Interest ini, kita coba bawa ke Menteri Keuangan. Karena Geo Dipa sendiri berada di bawah Kementerian Keuangan juga," kata Yudistian.
Yudi mengakui, dalam beberapa kesempatan pembahasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sempat juga dibahas tentang Participating Interest dari sektor panas bumi.
"Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 ini kan sudah 11 tahun. Jadi, sudah waktunya harus ada penyempurnaan agar Participating Interest dari sektor panas bumi ini bisa dijadikan pertimbangan, agar pengembangan panas bumi di daerah-daerah itu menjadi tambah kuat," tandas Yudi.
Menurutnya, usulan revisi UU 21/2014 tentang Panas Bumi terkait Participating Interest ini bisa juga diusulkan melalui DPR RI.
"Pak Bupati juga kan menjabat Ketua Harian Apkasi, boleh diusulkan melalui DPR RI juga, selain berkirim surat ke Kementerian Keuangan, agar lebih kuat lagi usulannya," kata Yudi.
Selama ini, kata Yudi, Pemkab Bandung baru mendapatkan retribusi dari pengelolaan panas bumi atau Dana Bagi Hasil (DBH). "Kalau persentase dari Participating Interest hingga saat ini memang belum," ungkap Yudistian.
Pewarta: Martin Abidin
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 165
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
