Pensiunan
Kebuntuan di Meja BKPSDM Maros: Dugaan Maladministrasi Pensiun Janda ASN Menguat

Foto: Istimewa
Dalam pertemuan di ruang kantor BKPSDM Maros.
MAROS, TINGKAP.CO - Pertemuan klarifikasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros untuk membahas penetapan penerima pensiun janda almarhum Muliadi, ASN Pemkab Maros, berakhir tanpa keputusan.
Agenda yang diharapkan menjadi solusi justru memunculkan tanda tanya besar soal keberanian dan integritas instansi terkait dalam menegakkan aturan, Kamis (14/8/2025).
Pertemuan resmi ini dihadiri Ketua LSM LIDIK PRO Maros, Ismar, pihak keluarga ahli waris, perwakilan PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, dan Kantor Regional IV BKN Makassar.
Undangan ditandatangani langsung Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, S.P., M.Si., dengan janji memberi penjelasan komprehensif atas status penerima pensiun. Namun, janji itu berubah menjadi forum saling lempar tanggung jawab.
Sumber internal yang hadir dalam rapat mengungkap, perbedaan tafsir antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 menjadi alasan formal kebuntuan. Tetapi, di balik itu, tersimpan indikasi bahwa para pihak enggan mengambil langkah tegas karena khawatir menanggung konsekuensi hukum jika salah menentukan pihak yang berhak.
BKPSDM, PT Taspen, dan BKN seolah hanya melempar bola, menghindari keputusan, dan membiarkan ahli waris sah terkatung-katung. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa masuk kategori pengabaian kewajiban pejabat publik, tegas Ismar usai pertemuan.
LIDIK PRO Maros menilai kondisi ini sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009. Penundaan tanpa alasan yang sah dinilai sebagai penghambatan hak konstitusional penerima pensiun.
Tak berhenti di situ, LIDIK PRO mengancam akan melaporkan dugaan pengabaian aturan ini kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Mereka menduga, jika dibiarkan, kasus ini berpotensi membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan ahli waris penerima pensiun.
"Hak penerima pensiun bukan sesuatu yang bisa ditunda seenaknya. Ada hukum, ada prosedur, dan ada tanggung jawab yang harus ditegakkan. Kalau instansi pemerintah takut mengambil keputusan sesuai aturan, lalu siapa yang akan menjamin hak rakyat," kritik Ismar.
Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Maros belum mengeluarkan pernyataan resmi soal langkah tindak lanjut. Sementara itu, pihak keluarga ahli waris menyatakan siap membawa masalah ini ke jalur hukum jika kebuntuan berlarut,
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 1.312
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
