Pensiunan

Kebuntuan di Meja BKPSDM Maros: Dugaan Maladministrasi Pensiun Janda ASN Menguat

250815051227-kebun.jpg

Foto: Istimewa

Dalam pertemuan di ruang kantor BKPSDM Maros. 

MAROS, TINGKAP.CO - Pertemuan klarifikasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros untuk membahas penetapan penerima pensiun janda almarhum Muliadi, ASN Pemkab Maros, berakhir tanpa keputusan.

Agenda yang diharapkan menjadi solusi justru memunculkan tanda tanya besar soal keberanian dan integritas instansi terkait dalam menegakkan aturan, Kamis (14/8/2025).

Pertemuan resmi ini dihadiri Ketua LSM LIDIK PRO Maros, Ismar, pihak keluarga ahli waris, perwakilan PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, dan Kantor Regional IV BKN Makassar.

Undangan ditandatangani langsung Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, S.P., M.Si., dengan janji memberi penjelasan komprehensif atas status penerima pensiun. Namun, janji itu berubah menjadi forum saling lempar tanggung jawab.

Sumber internal yang hadir dalam rapat mengungkap, perbedaan tafsir antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 menjadi alasan formal kebuntuan. Tetapi, di balik itu, tersimpan indikasi bahwa para pihak enggan mengambil langkah tegas karena khawatir menanggung konsekuensi hukum jika salah menentukan pihak yang berhak.

BKPSDM, PT Taspen, dan BKN seolah hanya melempar bola, menghindari keputusan, dan membiarkan ahli waris sah terkatung-katung. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa masuk kategori pengabaian kewajiban pejabat publik, tegas Ismar usai pertemuan.

LIDIK PRO Maros menilai kondisi ini sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009. Penundaan tanpa alasan yang sah dinilai sebagai penghambatan hak konstitusional penerima pensiun.

Tak berhenti di situ, LIDIK PRO mengancam akan melaporkan dugaan pengabaian aturan ini kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Mereka menduga, jika dibiarkan, kasus ini berpotensi membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan ahli waris penerima pensiun.

"Hak penerima pensiun bukan sesuatu yang bisa ditunda seenaknya. Ada hukum, ada prosedur, dan ada tanggung jawab yang harus ditegakkan. Kalau instansi pemerintah takut mengambil keputusan sesuai aturan, lalu siapa yang akan menjamin hak rakyat," kritik Ismar.

Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Maros belum mengeluarkan pernyataan resmi soal langkah tindak lanjut. Sementara itu, pihak keluarga ahli waris menyatakan siap membawa masalah ini ke jalur hukum jika kebuntuan berlarut,

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 1.312
©2025 tingkap.co

Komentar