Mediasi
Surat Tak Dijawab Camat Turikale, Inspektorat Sarankan Mediasi Musyawarah

Foto: Istimewa
Kepala Inspektorat Maros H. Takdir dan Ketua LidikPro Maros Ismar SH.
MAROS, TINGKAP.CO - Polemik tanah milik Hj. Nurlia di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kian memanas setelah surat resmi yang diajukan keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro kepada Camat Turikale, Nasar, hingga kini tak kunjung dijawab.
Surat bernomor 012/PERMINTAAN/DPD-MAROS/LIDIK PRO/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 itu berisi permohonan mediasi dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, namun belum ada tindak lanjut maupun balasan resmi dari pihak kecamatan.
Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya sekaligus menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kepentingan yang coba ditutupi. Terlebih, dalam kasus ini muncul kejanggalan serius berupa dua Nomor Objek Pajak (PBB) untuk tanah yang sama, yang dinilai LSM Lidik Pro sangat tidak logis.
"Lucunya, untuk objek tanah yang sama justru muncul dua PBB. Bagaimana mungkin satu tanah punya dua pajak? Ini jelas janggal dan mengindikasikan adanya permainan oknum. Camat seharusnya memfasilitasi persoalan ini, bukan malah diam," tegas Ketua Lidik Pro Maros, Ismar.
Menanggapi polemik yang semakin memanas, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Ir. H. Takdir, memberikan pandangan bahwa penyelesaian terbaik adalah dengan jalur mediasi.
"Jika memang ada surat resmi warga yang belum ditindaklanjuti, sebaiknya segera dilakukan mediasi. Musyawarah dengan menghadirkan semua pihak terkait adalah langkah bijak agar persoalan bisa selesai secara adil dan transparan," jelas Ir. H. Takdir.
Lebih lanjut, Ir. H. Takdir menegaskan bahwa pendekatan musyawarah bukan hanya sejalan dengan asas pemerintahan yang baik, tetapi juga mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurut Lidik Pro, sikap bungkam camat jelas bertolak belakang dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dalam regulasi tersebut, camat berkewajiban memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah daerah, dan memberikan pelayanan publik secara responsif.
"Kalau surat resmi warga saja tidak dijawab, berarti camat gagal menjalankan tupoksinya sesuai aturan. Karena itu kami mendesak Bupati Maros segera mengevaluasi camat semacam ini," tambah Ismar.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Turikale Nasar belum memberikan klarifikasi, meski desakan publik, Lidik Pro, dan dorongan Inspektorat untuk memfasilitasi musyawarah semakin menguat.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 148
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Surau Balenggek di Tanah Datar Terancam Roboh, Jejak Sejarah Taufik Kiemas dan Puan Maharani Menanti Perhatian
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
