Raperda
DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga

Foto: Istimewa
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.
BANDUNG, TINGKAP.CO - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 20252026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan 46 dari total 50 anggota dewan.
Agenda utama hari ini adalah mengambil keputusan terhadap tiga Raperda dari Propemperda Tahap I dan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Tahap II.
Setelah melewati proses pembahasan panjang, tiga Raperda berikut akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung:
1. Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan
Aturan ini menjamin agar setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang memadai mulai dari jalan lingkungan, taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah kota.
2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Raperda ini memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren, mulai dari aspek pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi santri. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat.
3. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Raperda ini meneguhkan Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman. Melalui perda ini, pemerintah ingin menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, dan mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Ketiga Raperda disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat," ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, ketiga pansus tersebut resmi dibubarkan, menandai berakhirnya fase pembahasan tahap pertama tahun ini.
Tak berhenti di situ, rapat juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.
Suasana ruang sidang terasa dinamis, ketika setiap fraksi menyoroti aspek substansi dan implementasi, serta memberikan catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Pewarta: Pung Hastuti
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 167
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
