Pasar Koja

Kadis Disperindag Minta Pengurus Pasar Koja Mukomuko Kumpulkan Data Penghuni Ruko

260121224248-kadis.jpg

Foto: @tingkap/Japri

Kepala Disperindagkop, Syarfiadi rencanakan evaluasi penataan Pasar induk Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag-Kop) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syarfiadi rencanakan evaluasi penataan Pasar Induk Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko yang Notabenenya pasar Koto Jaya dianggap masih carut marut.

Menurut Kadis Disperindagkop selain melakukan penataan pedagang yang acak-acakan pihak nya juga akan mengevaluasi kembali terkait status penghuni Ruko yang ada di pasar minggu Koto Jaya.

"Melihat kondisi pasar terhadap para pedagang dengan posisi sebraut dinas Perindak-Kop akan melakukan penataan terhadap pedagang agar pasar terlihat rapi kata Syafriadi ditemui ditempat kerjanya Selasa, (20/1).

Dikatakanya juga," kita tidak hanya melakukan penataan posisi pedagang termasuk mengevaluasi kembali Ruko yang tidak jelas siapa penghuni Ruko itu pasalnya, ruko-ruko yang ada terlihat tidak ditempati dan tutup dikuatirkan dipegang sama orang yang tidak tepat," ujar Syafriadi.

"Dikarnakan pengelolahan Pasar Koto Jaya sudah di kelolah pihak ketiga yaitu pengurus Koperasi merah putih tentu untuk melakukan nya mereka, karna pengurus koperasi merah putih sudah berkontrak dengan Disperindag," papar Kadis. Kita akan sampaikan pada pihak pengelolah untuk melakukan nya secara efektif," ujarnya.

Kadis Disperindag-Kop Syafriadi juga mengungkapkan, semua pengolahan pasar merupakan tanggung jawab pihak ketiga kami hanya menunggu laporan, pihak pengolah pasar juga harus perhatikan kondisi fisik los pasar sekira nya ada yang perlu ditangani setidak nya bagian-bagian kecil tak mesti harus ditangan Dinas juga," ungkap Syafriadi.

" Sekiranya ada renovasi bangunan atau ada pembangunan itu merupakan bagian dan ranahnya Dinas sedangkan untuk pengolahan dan penataan lingkunagan pasar merupakan tanggung jawab nya pihak ketiga dalam hal ini pengurus koperasi merah putih demikian," Syafriadi.

Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 88
©2026 tingkap.co

Komentar