Reformasi Agraria
Resmikan MAPAS, Masyarakat Punclut Dorong Reforma Agraria Demi Kesejahteraan Petani Lokal

Dok. MAPAS
Penggarap tanah ex-Erfpacht Verponding 12 resmi mendirikan organisasi Masyarakat Pager Wangi Bersatu (MAPAS) pada Minggu (22/2/26).
BANDUNG, TINGKAP.CO - Masyarakat di kawasan Punclut penggarap tanah ex-Erfpacht Verponding 12 resmi mendirikan organisasi Masyarakat Pager Wangi Bersatu (MAPAS) pada Minggu (22/2/26).
Hery Garnady yang ditunjuk sebagai Ketua MAPAS mengungkapkan, pembentukan organisasi ini merupakan wujud perlawanan dan perjuangan kolektif yang berfokus pada persoalan struktural kepemilikan lahan dan hak-hak petani lokal di kawasan Punclut, Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat.
MAPAS didirikan untuk memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui Reforma Agraria, sekaligus mewujudkan kemandirian ekonomi warga, salah satunya melalui pembentukan koperasi agraria dan aksi penghijauan," ujar Hery dalam keterangan tertulisnya.
Hery menjelaskan, sebagai organisasi tani lokal, MAPAS berafiliasi dengan organisasi lain seperti Serikat Petani Pasundan (SPP) untuk memperkuat ekonomi kolektif warga hingga berkolaborasi dengan Perkumpulan Aktivis (PA 98).
"Mapas menjalin kolaborasi dengan berbagai elemen organisasi dan komunitas untuk membangun kemandirian warga serta menuntut penataan lahan yang berkeadilan di kawasan yang kerap menjadi ajang sengketa antara petani dan pihak swasta," ungkapnya.
Hery melanjutkan, terdapat empat agenda utama MAPAS diantaranya perjuangan hak legalitas atas lahan yang telah digarap petani lokal selama puluhan tahun sebagai mandat reforma agraria, membentuk koperasi agraria bersama PA 98 sebagai instrumen strategis pengelolaan lahan dan membangun ekonomi kolektif mandiri dan berkalanjutan, upaya penghijauan untuk memulihkan ekosistem di kawasan Punclut yang termasuk dalam zona kritis ekologis, serta melawan ketimpangan struktural demi mewujudkan keadilan sosial dalam pengelolaan lahan.
Sekretaris Jenderal PA 98, Lukman Nurhakim mengungkapkan, pemahaman reforma agraria bagi masyarakat maupun negara masih terlalu sempit sehingga perlu diperluas secara mendasar.
"Reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai urusan bagi-bagi tanah semata tap pelu mencakup pendampingan ekonomi yang nyata bagi para petani agar mereka berdaya diatas tanah yang mereka perjuangkan," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/26).
Ia melanjutkan, sertifikat tanah saja tidak cukup untuk mengangkat kesejahteraan petani secara struktural tanpa adanya akses terhadap modal, pasar, teknologi pertanian, serta pendampingan usaha.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Ghea Reformita
Pengunjung: 119
©2026 tingkap.co
