Pengamanan Aset

Sekda Rismal Hadi Sesalkan Terjadinya Kericuhan Saat Pengamanan Aset Pemko

260729075512-sekda.jpg

Foto: Istimewa

Rismal Hadi menyampaikan pemerintah menyesalkan terjadinya kericuhan yang melibatkan petugas gabungan dengan sejumlah mahasiswa dan dosen saat pemasangan plang kepemilikan aset daerah.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terkait insiden yang terjadi saat pelaksanaan pengamanan aset daerah di kawasan belakang Kampus Universitas Fort De Kock (UFDK). Pemko menegaskan kegiatan tersebut bertujuan mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) dan bukan untuk mengganggu aktivitas pendidikan.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan pemerintah menyesalkan terjadinya kericuhan yang melibatkan petugas gabungan dengan sejumlah mahasiswa dan dosen saat pemasangan plang kepemilikan aset daerah.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, situasi di lapangan memanas akibat adanya dugaan tindakan provokatif, baik melalui ucapan maupun tindakan yang memicu reaksi dari petugas pengamanan.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya keributan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan saat itu melakukan tindakan pembelaan diri secara spontan ketika situasi di lapangan memanas," ujar Rismal, Senin 26/07-26 .

Rismal menegaskan, seluruh personel yang diterjunkan hanya menjalankan tugas untuk memasang plang penanda kepemilikan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia menyebutkan, sejak awal telah diberikan arahan agar petugas tidak merusak fasilitas kampus maupun bangunan yang ada.

"Instruksinya jelas, tidak boleh merusak fasilitas kampus. Tujuan petugas hanya memasang plang pada tanah yang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Kami juga menyayangkan karena lahan tersebut telah dipagari dan dimanfaatkan tanpa adanya komunikasi resmi dengan pemerintah daerah," ulas Rismal.

Ia menjelaskan, akses menuju lokasi dilakukan melalui bagian belakang kampus sesuai dengan peta dan batas kepemilikan aset pemerintah. Petugas, terpaksa melewati pagar pembatas karena lokasi yang dituju masih berada dalam kawasan tanah milik Pemko Bukittinggi.

Petugas tidak melakukan perusakan. Mereka hanya melewati pagar menggunakan tangga untuk memasang plang di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli dan sertifikat,.

Rismal menyoroti beredarnya berbagai potongan video di media sosial yang dinilai tidak menampilkan keseluruhan rangkaian peristiwa sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

Ia menegaskan Pemko Bukittinggi tidak pernah berniat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap institusi pendidikan. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan sengketa antara pemerintah daerah dengan pihak yayasan, bukan dengan mahasiswa.

"Pemko tidak memiliki niat mengganggu proses pendidikan. Bahkan terhadap bangunan yang belum memiliki izin, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan mahasiswa agar aktivitas perkuliahan tidak terganggu," katanya.

Menanggapi rencana pelaporan terhadap petugas maupun jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi, Rismal menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memberikan keterangan serta data sesuai fakta di lapangan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, memastikan personel yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur akan diproses sesuai mekanisme internal.

Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam pelaksanaan tugas. Apabila ada personel yang melanggar SOP, tentu akan ditindak. Di sisi lain, terdapat pula dua anggota kami yang mengalami cedera dalam insiden tersebut,

Pemko Bukittinggi menjelaskan pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lahan yang menjadi objek pengamanan memiliki luas 5.528 meter persegi dan berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Pemerintah menyatakan lahan tersebut dibeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007.

Selain itu, hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan menemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan tanpa izin.

Pemko Bukittinggi berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif sehingga penyelesaian sengketa aset dapat dilakukan secara damai tanpa mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 102
©2026 tingkap.co

Komentar