Tata Ruang

Kanwil Kemenkum Sumbar Revisi RTRW Bukittinggi Harus Mampu Menbaca Untuk 20 Tahun Kedepan

260916065549-kanwi.jpg

Dok. Diskominfo Bukittinggi

Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar Diskusi Publik Akademik Ranperda Kota Bukittinggi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (15/9/2026).

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pembangunan Kota Bukittinggi dua dekade mendatang, terus menyusun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar Diskusi Publik Akademik Ranperda Kota Bukittinggi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut bagian penting dalam menyempurnakan Ranperda sebelum disampaikan kepada DPRD Kota Bukittinggi., revisi Ranperda RTRW tersebut telah berjalan sekitar dua tahun. Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi yakni penyusunan Kajian Strategi Lingkungan Hidup (KLHS), sehingga berbagai substansi dalam Ranperda perlu disinkronkan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan, lingkungan, serta arah perkembangan Kota Bukittinggi ke depan.

Ketua Tim Kerja II Bidang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Rifai Putra, SH, MH, mengatakan penyusunan sebuah peraturan daerah harus mampu membaca kondisi daerah hingga 20 tahun ke depan.

Regulasi yang dilahirkan tidak hanya harus melihat kebutuhan yang memiliki perspektif futuristis sekaligus realistis.

Ia menegaskan, sebuah peraturan daerah harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Setiap pasal yang dilahirkan harus memiliki kejelasan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai ketika membuat peraturan daerah justru menimbulkan multitafsir atau kebingungan terhadap pasal-pasal yang dilahirkan. Karena itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, jelasnya.

Kajian Akademik menjadi landasan penting. Rifai menekankan pentingnya kajian akademik dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kajian tersebut, bukan sekedar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bahan analisis yang penting dalam melihat dasar, kebutuhan dan konsekuensi dari regulasi yang akan dibentuk.

"Dalam pembuatan peraturan daerah perlu dibuat sebuah kajian akademik untuk menjadi bagian dan bahan analisis bagi kami di Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat," katanya.

Khusus untuk RTRW, menurut Rifai, substansinya memiliki arti strategis karena menyangkut bagaimana struktur ruang dan pola ruang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

RTRW menjadi salah satu dasar penting dalam melahirkan produk hukum daerah yang dampaknya dirasakan dalam jangka panjang.

"Secara prinsip, RTRW bagaimana kita bisa memanfaatkan struktur dan pola ruang di masyarakat. Ini menjadi dasar produk hukum daerah dengan jangka waktu panjang hingga 20 tahun," ungkapnya.

Karena rentang waktu yang panjang, penyusunan Ranperda RTRW memerlukan ketelitian dan sinkronisasi lintas sektor. Setiap ketentuan yang dirumuskan akan menjadi pijakan bagi arah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kota Bukittinggi ke depan.

Rifai mengingatkan, kesalahan dalam penyusunan Ranperda RTRW bukanlah persoalan sederhana. Kekeliruan pada tahap penyusunan regulasi dapat berimplikasi terhadap produk hukum yang dihasilkan dan pada akhirnya mempengaruhi arah gerak pembangunan daerah.

"Jika ada kesalahan dalam penyusunan Ranperda RTRW, akan berimplikasi pada produk hukum. Ini merupakan kunci dasar bagaimana daerah bisa bergerak 20 tahun mendatang," ujarnya mengingatkan.

Melalui diskusi publik berbagai masukan dan opini akademik diharapkan dapat menyempurnakan Ranperda RTRW Kota Bukittinggi, sehingga regulasi yang disampaikan kepada DPRD benar-benar mampu menjadi fondasi tata ruang yang adaptif, terarah dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bukittinggi dalam dua dekade mendatang.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 72
©2026 tingkap.co

Komentar