Gedung Nasional Muarolabuh

Wakil Bupati Solok -Selatan, Ir .H Yulian Efi: Gedung Nasional Muaralabuh Statusnya Masih Milik Adat

250505062551-wakil.jpg

@tingkap/Endri Alamsyah

Gedung Nasional Muaralabuh

PADANG ARO, TINGKAP.CO - Status Gedung Nasional Muaralabuh, Kabupaten Solok - Selatan kini menjadi perhatian publik. Gedung kebanggaan masyarakat Alam Surambi Sungai Pagu itu, bukan saja mengundang tanda tanya tentang status kepemilikan, juga kondisi fisik bangunan yang memburuk sangat memperihatinkan sekali.

Selama 7 tahun kondisi gedung milik adat itu bisu seakan tak bertuan. Hasil penelusuran TINGKAP.CO Jum'at (2/05/2025), gedung cagar budaya itu terlihat tidak ada kegiatan dan penuh misteri.

Salah seorang tokoh ninik mamak (unsur adat), Undur mengungkapkan bahwa sejak Gedung Nasional Muaralabuh yang memiliki nilai sejarah ini terabaikan begitu saja hingga saat ini, sepertinya tidak pernah ada niat baik keterbukaaan publik khususnya dengan pemilik Gedung Nasional Muaralabuh itu.

Mungkin sejak dibantu oleh Pemerintah Daerah tahap dua atau kedua kalinya dibangun, pasca kebakaran pada tahun 2015, di era pemerintahan Bupati H Muzni Z  pada priode kedua 2016 - 2021, gedung Nasional Muaralabuh itu, mendapat bantuan pembangunan lagi dengan anggaran dana hibah, bersumber dari APBD Kabupaten Solok senilai Rp. 8 Miliar.

Ironisnya setelah selesai dibangun pada tahun 2018 akhir, menjadi hak milik pemda sebagai aset Pemkab Solok-Selatan saja. Isu berkembang ditengah masyarakat, sehingga membuat masyarakat bingung dan sakit hati, serta marah.

"Enak saja pindah kepemilikan ke tangan Pemda , ironinya pemindahan kepemilikan itu tidak ada yang mengetahui penyerahan gedung itu oleh petinggi kaum adat. Bahkan niniak mamak disetiap mereka adakan pertemuan perbincangan kaum adat sampai sekarang," terang Pewaris Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu, Puti Nilam Sari.

Apa lagi, lanjut Puti Nilam Sari, apa mungkin karena bangunan fisik Gedung Nasional Muaralabuh itu bermasalah beberapa item pekerjaannya tidak beres, sehingga terabaikan begitu saja, kan negara ini negara hukum," tandas Puti dengan nada kesal.

Puti, mengeluhkan gedung megah pertama dibangun awak abad ke- 19 atau tahun 1810 itu tidak bisa digunakan. Dia mempertanyakan apa karena bermasalah ?

"Tidak tau pemerintah Solok- Selatan ini sipemilik adat kehilangan haknya tempat berkumpul selama ini, sungguh aneh sekali, akan tetapi kok pihak pemerintah daerah masih bisa serah terima dari pihak rekanan," ujar Puti.

"Gedung itu seolah diabaikan begitu saja sehingga pihak masyarakat si pemanfaat selalu menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan Gedung Nasional Muaralabuh milik Niniak Mamak Alam Surambi ini?," tanya Puti.

Kondisi tersebut membuat seluruh unsur adat dan tokoh masyarakat pada marah. 

"Seharusnya pemerintah sadar bahwa Gedung Nasional Muaralabuh itu mendapat sorotan tajam oleh masyarakat tampak  terabaikan bahkan disia siakan begitu saja. Seharusnya pihak Pemda peka dan wajib terbuka ke publik atas kepemilikan gedung tersebut, sebab gedung Nasional itu sangat tinggi nilai historisnya. Sehingga bisa diabaikan begitu saja, sekarang menjadi buah bibir negatif di tengah masyarakat umum, pada hal sudah dibangun sekitar dua miliar lebih kurang dengan dana APBD tahap awal tahun 2006 zaman pemerintahan Bupati Syafrizal - wakilnya Nupirman Wansyah,"Tegas Puti Nilam Sari pewaris Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu.

Puti Nilam Sari Pewaris Kerajaan Alam Surambi, menandaskan selama ini sudah bertahun-tahun pengelolaan Gedung Nasional Muaralabuh bungkam membisu.

" Dikatakan siap dibangun tapi tidak bisa dipergunakan sehingga isu menguak kepermukaan publik menjadi penuh tanda tanya. Parahnya tokoh masyarakat, karena isu berkembang gedung Nasional Muaralabuh itu sudah berpindah kepemilikan tanpa kejelasan dari pihak Pemkab Solok - Selatan. 

Kepada TINGKAP.CO, Puti Nilam Sari Pewaris Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu menegaskan, pemerintah wajib menjelaskan status gedung tersebut.

"Masyarakat serta tokoh masyarakat dan adat setempat marah dan mempertanyakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Solok-Selatan." ujar Puti.

Kepada TINGKAP CO Kepala Kantor BPKAD Kabupaten Solok-Selatan,  Andi menjelaskan bahwa Gedung Nasional Muaralabuh itu sudah tercatat diberangkas Kantor BPKAD Kabupaten Solok-Selatan dan Kantor Camat Sungai Pagu.

"Untuk mudahnya silakan anda cek di kantor Kecamatan Sungai Pagu karena di kantor ini susah mencarinya," kilah Andi seakan enggan untuk memperlihatkan sertifikat gedung yang sudah menjadi cagar budaya itu.

Wakil Bupati Solok-Selatan, Ir. H Yulian Efi (Foto: @tingkap/Endri Alamsyah)

Sementara kepada TINGKAP.CO Wakil Bupati Solok-Selatan, Ir H Yulian Efi,  menerangkan bahwa gedung Nasional Muaralabuh itu, bisa dibangun melalui bantuan dana pemerintah harus ada berita acara hibah, itu persyaratan mutlak.

"Gedung tersebut tetap dan masih kekuatan masyarakat adat soal kepemilikan, hanya saja pengelolaan diserahkan kepada pihak Pemda Solok-Selatan, artinya Pemda tidak ada niat buruk mengambil Kepemilikan Gedung Nasional Muaralabuh dari pihak adat Alam Surambi Sungai Pagu, " tegasnya.

Wakil Bupati Efi mengatakan, bila unsur Adat Alam Surambi dan masyarakat ingin memakai untuk acara apapun, boleh boleh saja tidak ada larangan.

Pewarta: Endri Alamsyah
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 477
©2025 tingkap.co

Komentar