Lapdu Jama'ah Masjid
Lidik Pro, Aliansi Pejuang Keadilan dan Jamaah Masjid Nurul Falah Audiensi di Polres Maros Pertanyakan Status A2

Foto: Istimewa
Ketua LidikPro Maros, Ismar, SH, audensi di Aula Polres Maros, Kamis (3/7/2025)
MAROS, TINGKAP.CO - Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan serta perwakilan jamaah Masjid Nurul Falah Baniaga menggelar audiensi resmi di Polres Maros, Kamis (3/7/2025).
Audiensi ini bertujuan mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penggelapan dana masjid yang dilaporkan sejak Maret 2025.
Pertemuan yang berlangsung di aula Polres Maros ini diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, yang didampingi Kanit Pidum Fajar. Dalam audiensi tersebut, peserta mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan yang telah ditetapkan dengan status A2 (tidak cukup bukti).
"Kami menilai laporan ini sangat layak untuk ditindaklanjuti karena menyangkut dana publik, dana umat. Bahkan para terlapor sempat berjanji mengembalikan dana, lalu kenapa dinyatakan tidak cukup bukti?, ungkap Ismar, Ketua DPD Lidik Pro Maros.
Senada dengan itu, Mualimin, Koordinator Jenderal Lapangan dari Aliansi Pejuang Keadilan, juga mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap belum transparan. Ia menegaskan desakan agar Polres Maros membuka kembali penyelidikan apabila terdapat bukti tambahan atau fakta baru.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Iptu Ridwan menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara internal. Ia menekankan bahwa keputusan pemberian status A2 telah melalui kajian terhadap unsur formil dan materiil dalam hukum pidana.
"Prosedur telah dilalui. Namun, kami tetap membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan atau keterangan baru yang dapat memperkuat laporan. Jika ada, tentu akan kami gelar dan kaji ulang," jelas Iptu Ridwan.
Ia juga mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih jalur audiensi sebagai bentuk aspirasi. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk tetap dicatat dan dihargai dalam sistem penanganan perkara Polres Maros.
Dalam audiensi itu, peserta menyampaikan beberapa tuntutan penting, di antaranya:
1.Evaluasi terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polres Maros.
2. Pembukaan kembali penyelidikan jika terdapat bukti baru atau kejanggalan.
3. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dalam pengelolaan dana publik.
4. Jaminan perlindungan hukum bagi pelapor dan masyarakat yang menyuarakan kebenaran.
Jamaah Masjid Nurul Falah yang hadir turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum jika kasus ini tidak ditangani secara jelas dan tuntas.
Menutup audiensi, Ismar menegaskan komitmen Lidik Pro untuk terus mengawal kasus ini secara konstitusional. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan bukti tambahan guna mendukung kelanjutan proses hukum.
"Kami ingin penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan terbuka terhadap masukan masyarakat. Ini bukan soal menuduh, tapi soal menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik," tutup Ismar.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 438
©2025 tingkap.co
