Penetapan Pensiun

LIDIK PRO Maros Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penetapan Pensiun ke Kejari

250820141552-lidik.jpg

Foto: Istimewa

Ketua LidikPro Maros Ismar SH.

MAROS, TINGKAP.CO - Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros secara resmi melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima pensiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rabu (20/08/2025).

Laporan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 014/LIDIK-PRO-MRS/VIII/2025, yang menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam penetapan penerima pensiun janda/duda.

LIDIK PRO menilai keputusan itu mengabaikan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1969, yang secara tegas menetapkan pasangan sah terdaftar sebagai penerima utama pensiun.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa pihak terkait justru langsung menerapkan Pasal 18 ayat (2) undang-undang yang sama tanpa melewati tahapan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pembayaran pensiun yang salah sasaran, tetapi juga menghilangkan hak penerima sah.

"Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Selain merugikan negara, hak pasangan sah yang seharusnya tercatat sebagai penerima utama juga diabaikan. Kami minta Kejaksaan Negeri Maros serius menindaklanjuti laporan ini," tegas Ismar.

Dalam dokumen laporan itu, LIDIK PRO meminta Kejari Maros melakukan penyelidikan mendalam terhadap pejabat maupun instansi yang menetapkan penerima pensiun tanpa dasar hukum jelas.

Lembaga ini juga mendesak penelusuran dokumen serta aliran pembayaran pensiun. Bila ditemukan unsur pelanggaran, LIDIK PRO mendorong agar Kejari mengambil langkah hukum sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Beberapa instansi yang disebut dalam laporan untuk dimintai klarifikasi antara lain:

Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar

Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Makassar

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros

Inspektur Kabupaten Maros

Sebagai bentuk transparansi publik, surat laporan LIDIK PRO juga ditembuskan kepada Ketua KPK RI di Jakarta, Kejaksaan Agung RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Bupati Maros.

"Ini langkah hukum sekaligus pengawasan publik agar tata kelola pensiun berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan negara maupun masyarakat penerima hak," pungkas Ismar.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 148
©2025 tingkap.co

Komentar