Hakordia

Kejari Maros Tegaskan Penguatan Budaya Integritas pada Peringatan Hakordia 2025

251210085923-kejar.jpg

Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febryan

MAROS, TINGKAP.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menegaskan bahwa fokus utama peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 adalah memperkuat budaya integritas dan mendorong pencegahan korupsi sejak dini. Berbagai rangkaian kegiatan edukatif dan kampanye publik digelar untuk melibatkan pelajar, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat luas.

Baca juga: Kelurahan Tolo Raih Juara 1 Lomba Sehat "HATINYA PKK" Tingkat Kabupaten Jeneponto

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febryan, mengatakan Saat di hubungi melalui WhatsApp (9/12/2025) mengatakan bahwa, Hakordia tahun ini menitik beratkan pada penguatan kesadaran bersama bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum.

"Peringatan Hakordia kami arahkan pada penguatan budaya integritas dan pencegahan korupsi sejak dini. Kegiatan yang kami laksanakan meliputi edukasi publik, dialog bersama pemangku kepentingan, serta kampanye antikorupsi yang melibatkan pelajar, ASN, dan masyarakat. Kami juga baru saja menyelenggarakan Adhyaksa Maros Cup, turnamen futsal antar pelajar tingkat SMA se-Kabupaten Maros disertai penyuluhan hukum antikorupsi," ujarnya.

Baca juga: BUMDes Bunga Baroqah Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus 

Ia menegaskan bahwa pesan strategis yang ingin disampaikan adalah pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat. Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kolektif. "Setiap individu harus menjaga kejujuran, menolak gratifikasi, dan berani melapor ketika melihat penyimpangan. Integritas adalah tanggung jawab bersama," tegas Kajari.

Langkah Konkret Pencegahan Korupsi di Maros

Dalam rangka memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Maros menerapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Pembinaan dan Pendampingan kepada pemerintah daerah, OPD, dan perangkat desa dalam proses perencanaan serta pelaksanaan anggaran.

2. Layanan konsultasi hukum terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola administrasi untuk mencegah kesalahan prosedur.

3. Monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran daerah dan desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

4. Optimalisasi Intelijen Kejaksaan untuk deteksi dini potensi tindak pidana korupsi.

5. Penindakan tegas terhadap perkara korupsi yang telah memenuhi unsur hukum sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera.

Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi pilar pencegahan yang efektif dan berkelanjutan.

Program Edukasi dan Kampanye Publik

Kejari Maros juga secara aktif menyelenggarakan berbagai program edukasi untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, di antaranya:

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai sarana edukasi bagi pelajar mengenai bahaya korupsi dan pentingnya nilai integritas.

Jaksa Menyapa, sebuah dialog publik melalui radio maupun media digital untuk menyosialisasikan hukum, termasuk isu-isu antikorupsi.

Penyuluhan hukum kepada ASN dan perangkat desa terkait penggunaan anggaran, pertanggungjawaban, hingga larangan gratifikasi.

Kampanye publik Hakordia melalui kegiatan olahraga, edukasi, dan aksi kolaboratif bersama masyarakat.

Program-program ini bertujuan membangun budaya antikorupsi yang tidak hanya dipahami, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Transparansi di Maros dan Tantangannya

Kajari Maros menilai bahwa tingkat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros menunjukkan tren positif, terutama dengan semakin intensifnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan anggaran dan layanan publik. Pemerintah daerah dan desa dinilai semakin terbuka dalam berkoordinasi dan melakukan perbaikan tata kelola.

Namun, beberapa tantangan masih harus dihadapi, antara lain:

1. Pemahaman regulasi yang belum merata, terutama di tingkat desa.

2. Perbedaan kapasitas manajerial dan administrasi, yang kerap memicu kesalahan prosedur.

3. Budaya patrimonial dan relasi kekeluargaan yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

4. Kurangnya keberanian melapor karena kedekatan sosial di lingkungan masyarakat.

Kejari Maros berkomitmen melanjutkan pendampingan, edukasi, pengawasan, serta penindakan tegas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Ghea Reformita
Pengunjung: 61
©2025 tingkap.co

Komentar