Kebebasan Pers

Kuasa Hukum Rahmatsyah: Kliennya Mendapat Tekanan Dan Intimidasi Terhadap Pekerjaan Jurnalisnya

260705112844-kuasa.jpg

Foto: Istimewa

Penyidik Berkomitmen menangani perkara secara profesional.

LUBUK BASUNG, TINGKAP.CO -Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap pewarta di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam memasuki fase pengambilan keterangan dari saksi ahli di bidang kesehatan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan saksi ahli kesehatan dilakukan untuk memberikan pendapat profesional mengenai kondisi korban serta keterkaitan antara dugaan tindak pidana dengan akibat yang dialami korban.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., Jumat (3/7/2026), menyampaikan penyidik berkomitmen menangani perkara secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalisme Polri. Setiap perkembangan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh," papar AKP Rinto Alwi.

Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, maupun pengumpulan alat bukti lainnya merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang lengkap sebelum dilakukan tahapan hukum berikutnya.

Kuasa hukum korban, Mardi Wardi, S.H., mengapresiasi perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki pemeriksaan saksi ahli kesehatan.

"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melengkapi alat bukti, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari bidang kesehatan. Hal ini menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban," ujar Mardi Wardi.

Menurut Mardi Wardi, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi terkait dugaan intimidasi, pengancaman, serta penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Rahmatsyah kembali melaporkan dugaan intimidasi, pengancaman, dan penghalangan tugas jurnalistik ke Polres Agam. Laporan ditujukan kepada EB (mantan Sekdakab), Kabupaten Agam. Laporan itu merupakan kelanjutan dari perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan dan hingga kini masih dalam proses hukum.

Menurut kuasa hukum korban, dugaan intimidasi terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung GOR Rang Agam. Saat itu, EB diduga menghubungi Rahmatsyah melalui panggilan WhatsApp dan meminta korban datang ke lokasi tersebut.

Dalam pertemuan , EB disebut mempertanyakan sejumlah pemberitaan yang ditulis Rahmatsyah mengenai proyek pembangunan ruas jalan Ujung Guguak Simpang Kuranji serta Durian Jantung Dama Gadang di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kuasa hukum menyatakan dalam pertemuan tersebut kliennya diduga diminta menghentikan pemberitaan dan menghapus berita yang telah dipublikasikan. Selain itu, EB juga diduga menyampaikan ancaman apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Klien kami merasa mendapatkan tekanan dan intimidasi yang berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistiknya. Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengancaman sekaligus penghalangan terhadap tugas wartawan yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Mardi Wardi.

Kuasa hukum menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang dilaporkan, tindakan terlapor diduga dapat memenuhi unsur beberapa ketentuan pidana, antara lain Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan, apabila terbukti telah terjadi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka atau gangguan kesehatan.

Selain itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, dugaan pengancaman dapat dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana pengancaman dalam KUHP.

Di samping itu, apabila terbukti terdapat upaya menghalangi, memaksa, atau mengintimidasi wartawan agar menghentikan atau menghapus pemberitaan, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers mengenai kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Rahmatsyah, pelaporan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers.

Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan saksi ahli kesehatan, penyidik diharapkan menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan sehingga perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak yang dilaporkan.

Jika dalam perkara ini korban mengalami luka berdasarkan visum et repertum, saya juga dapat menambahkan analisis yang lebih spesifik mengenai penerapan Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan serta kemungkinan penerapan Pasal 335 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi, disesuaikan dengan fakta penyidikan.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 855
©2026 tingkap.co

Komentar