Sengketa Ulayat
Peranan Wali Nagari Koto Rantang Selaku Penggugat Disorot Kuasa HukumTergugat, Ifyuhendri, SH

@tingkap/Syahyetti Syamra
Kuasa Hukum tergugat Ifyuhendri , SH, Dt.Asa Bandaro .
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Sidang Gugatan Perdata nomor: 31 /Pdt.G/2026/PN.Bkt , membacakan jawaban tergugat I, II, III, dan IV yang berlangsung melalui sidang Ecourt dikirimkan lewat online. Hal tersebut dijelaskan Kuasa Hukum tergugat Ifyuhendri, SH, Dt. Asa Bandaro, Sabtu (11/07/2026).
Wali Nagari tidak diperbolehkan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan membawa nama instansi Pemerintah Nagari (atas nama jabatan / lembaga) tanpa adanya koordinasi atau izin tertulis dari Bupati.
Kuasa hukum tergugat menyoroti jika perkara berdampak pada aset , tindakan membawa nama instansi pemerintah / Nagari tanpa koordinasi dengan Bupati dapat beresiko hukum dan administrasi.
Dalil Para Penggugat tanah objek perkara seluas lebih kurang 2 Ha sebagai 5anah ulat bersama ninik mamak Tujuh Suku / Ninik mamak nan 25 Batang Palupuah Sitingkai adalah dalil yang tidak benar , keliru dan tidak sesuai dengan objek yang sebenar nya, bantah Ifyuhendri S.H, DT, Asa Bandaro.
"Faktanya tanah objek perkara yang terletak di Simpang Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecematan Palupuh, Kabupaten Agam , Propinsi Sumatera Barat memiliki luas lebih kurang 2.700 M2 dan merupakan hak serta milik kaum Datuak Maleka Nan Tinggi Umpuak Nadiar, dan bukan tanah ulayat ninik mamak tujuh suku," papar kuasa hukum tergugat Ifyuhendri.
Sidang lanjutan Pengugat dan Tergugat menunggu hasil dari pendapat majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Rahmi Adilla, SH selaku Ketua, didampingi dua anggota Muhammad Bayu Saputro, SH, MH dan Rembang Rahmadhani Kurnia Abidin, SH, MH.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 274
©2026 tingkap.co
