Narkoba
Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai dalam Dua Hari, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Dok. Polres Binjai
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27), dan WK (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (6/8/2026) dan Jum'at (7/8/2026).
BINJAI, TINGKAP.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika dalam kurun waktu dua hari. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27), dan WK (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (6/8/2026) dan Jum'at (7/8/2026).
JSMG ditangkap di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026). Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan WK di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara.
Sementara itu, RH ditangkap pada Jumat (7/8/2026) di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
Dari penangkapan JSMG dan WK, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram, 31 plastik klip transparan berisi narkotika, satu sekop yang terbuat dari pipet, dua unit timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp40 ribu.
Sedangkan dari tangan RH, polisi menyita delapan butir pil ekstasi, terdiri dari lima butir berwarna merah dan tiga butir berwarna kuning. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek iPhone dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 143
©2026 tingkap.co
