Kasus Penipuan
Kuasa Hukum Korban Penipuan Oleh Miming Theniko Berharap Hakim Pidana Dapat Menguatkan Putusan Perdata

Foto: Yono/istimewa
Kuasa hukum korban Penipuan Rp.100 miliar Romeo Benny Hutabarat sedang memberikan keterangan kepada awak media di Jl.RE.Martadinata Kamis (10/4/2025)
BANDUNG, TINGKAP.CO - Sidang perdata kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil Miming Theniko telah mendapatkan hasil putusan perdata dengan nomor putusan 267/Pdt.G/2024/PNBdg.
Menurut Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat kepada media, Kamis (10/2025) kasus penipuan dan penggelapan ini persidangan pidananya masih berjalan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Miming Theniko.
"Ada fakta-fakta baru yang mengejutkan sekaligus mematahkan semua alibi terdakwa," lanjut Romeo.
"Pertama, terdakwa menggugat pelapor pada awalnya bahwa terdakwa kelebihan bayar Rp. 36 miliar. Tapi, kami melakukan rekopensi atau gugat balik di mana kami dimenangkan. Kenyataannya, terdakwa masih memiliki kewajiban pembayaran ke kami senilai Rp 54 miliar lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Romeo mengungkapkan hal ini mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.
"Jadi, ini semakin menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan sidang perdata. Kami semakin yakin bahwa perbuatan pidana tersebut akan terbukti," ujarnya.
Romeo menegaskan bahwa semua alibi-alibi terdakwa Miming Theniko telah dipatahkan pada putusan sidang perdata tanggal 26 Maret 2025.
Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 161
©2025 tingkap.co
