KNMP

Tanpa Solusi, Kabid Tata Ruang PUPR Mukomuko Terkesan Terlalu Kaku Terkait Aturan

251024194300-tanpa.jpg

Foto: @tingkap/Japri

Kabupaten Mukomuko sangat beruntung. Betapa tidak, dari sekian banyak Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomukolah salah satunya yang mendapat kucuran dana yang cukup fantastis dari Kementerian Kelautan yakni sebesar Rp 24 Miliar rupiah.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Penataan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Wilayah Indonesia dari Kementerian Kelautan RI dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat nelayan pesisir pantai telah digulirkan.

Kabupaten Mukomuko sangat beruntung. Betapa tidak, dari sekian banyak Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomukolah salah satunya yang mendapat kucuran dana jumlah cukup fantastis dari Kementerian Kelautan yakni sebesar Rp 24 Miliar rupiah untuk dialokasikan Penataan wilayah KNMP.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Mukomuko tengah mempersiapkan lahan seluas sekitar satu hektar sesuai dengan permintaan Kementrian Kelautan RI.

Dikabarkan lokasi penataan wilayah KNMP itu akan berada di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko tepatnya di kampung nelayan Pantai Indah (PIM) RT. 04. Lokasi yang direncanakan itu dianggap lebih cocok dan pas dikarenakan lokasi penataan KNMP itu sangat strategis dan selama ini tempat beraktifitasnya masyrakat nelayan.

Namun sayangnya lokasi yang direncanakan itu belum bisa dipastikan dapat digunakan karena terbentur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Ir. Apriansyah ST,.MT diwakili Kabid Tata Ruang, Arianto pada rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Kamis (23/10/2025).

Dalam pembahasan tersebut Dinas Perikanan menghadirkan beberapa kepala OPD dan instansi vertikal yang berhubungan dengan penataan KNMP seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Badan Pertanahan (BPN/ATR), Bapelitbangda, BKSDA Resort Mukomuko, Camat Kota Mukomuko, Kepala PLN, Lurah Koto Jaya diwakili serta Ketua Nelayan dan RT.

Kepala Dinas Perikanan Mukomuko Edi Aprianto memaparkan program presiden tersebut apa saja yang bakal dibangun dalam program penataan KNMP itu termasuk azas manfaatnya terhadap masyarakat nelayan setempat.

Namun dari sekian dinas dan instansi vertikal yang dihadirkan hanya satu Dinas yang tidak berani memberikan keputusan yang Notabenenya terbentur dengan aturan RTRW kementrian PUPR bidang Tata Ruang.

Menurut Kabid Tata Ruang PUPR Mukomuko, Arianto berdasar RTRW Kementerian PUPR terbaru tahun 2025 kawasan yang direncanakan untuk penataan KNMP itu masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) serta Cagar Alam (CA) yang mana dalam aturan tersebut dinyatakan kawasan TWA tidak dibenarkan adanya pembangunan berupa fisik.

"Saya hanya menyampaikan aturan dan tidak berani memberikan keputusan dalam program ini," ungkap Arianto dihadapan forum rapat koordinasi itu.

Sayangnya Kabid tata ruang PUPR ini tidak memberikan solusi sedikitpun dan terkesan terlalalu kaku dalam menyampaikan aturan. Alhasil, secara otomatis program penataan KNMP tidak dapat dilaksanakan.

Namun demikian dinas terkait akan berupaya mencari solusi bagaimana program penataan KNMP itu dapat terealisasi sesuai harapan masyrakat dan tidak di alihkan ke daerah lain. Semua peserta rapat juga ikut memberikan sumbang saran guna mendapat solusi.

Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 387
©2025 tingkap.co

Komentar