Muatan Overload
Lidik Pro Maros Soroti Truk Overload Angkut Tanah Galian C, Desak Penindakan Tegas

Foto: Istimewa
Truk tambang galian C.
MAROS, TINGKAP.CO - Aktivitas truk pengangkut tanah galian C yang diduga melebihi kapasitas muatan kembali menuai sorotan di Kabupaten Maros.
Sebuah truk terlihat melintas di kawasan pemukiman warga dengan muatan tanah yang sangat besar, hanya ditutupi terpal tipis tanpa pengamanan maksimal.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur, (19/7/2025).
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan truk-truk tersebut. Mereka menilai bahwa aktivitas angkutan tanah ini berlangsung tanpa memperhatikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
"Sudah sering lewat, muatannya berat sekali. Jalan cepat rusak dan berdebu parah," keluh salah seorang warga kepada TINGKAP.CO yang enggan disebut namanya (19/7/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Investigasi dan Kajian Publik (Lidik Pro) Maros, Ismar, angkat bicara. Ia mengecam keras praktik pengangkutan yang tidak sesuai aturan tersebut dan menilai bahwa pembiaran terhadap truk-truk over muatan adalah bentuk kelalaian serius.
"Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang. Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tutup mata," tegas Ismar.
Lidik Pro mendesak agar Satlantas Polres Maros dan Dinas Perhubungan segera bertindak dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan.
Lebih lanjut, Ismar juga menyoroti kemungkinan bahwa aktivitas pengangkutan tanah galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan akan segera melaporkannya ke instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 menyatakan bahwa kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi pidana.
2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis serta lingkungan hidup.
Masyarakat berharap adanya respon cepat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait agar aktivitas truk overmuatan ini tidak terus berlangsung. Selain risiko kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan akibat aktivitas tersebut juga dapat membebani anggaran pemeliharaan infrastruktur daerah.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 149
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Asap Pembakaran Jerami Ganggu Warga Summarecon Bandung, Summarecon Gandeng ITB Cari Solusi
- TNI TERUS BERGERAK! Tim Damkar Kodam XXII/TB Padamkan Titik Api di Palangka Raya
- Tanam 2.000 Pohon, Bandung Perkuat Mitigasi Bencana di Kawasan Rawan Longsor
- Hajat Cai di Bandung Barat, Perumdam Tirta Wibawa Mukti Perkuat Komitmen Jaga Sumber Air
- Banjir Tak Kenal Batas Kota, Farhan Dorong Solusi Bersama Bandung Raya
- Jabar Jadi Percontohan Pengurangan Sampah Pangan, Bandung Raya Sumbang 1,5 Juta Ton per Tahun
- Perkuat Bank Sampah, Bupati Mojokerto Minta Kantor Pemerintah Jadi Contoh
- Pemprov Jabar Siapkan Rp120 Miliar per Tahun untuk Gaji Petani Penanam Pohon
- Bukan Sekadar Bencana, Galodo Arosuka Ternyata Sudah Diperingatkan Sejak Dulu
- Galodo Terjang Arosuka, Jalur Solok-Padang Putus Total - Kantor Bupati Lumpuh
