Paripurna XXXVII

Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2025

260622205440-penje.jpg

Dok. DPRD Sumsel

Gubernur H. Herman DeruΒ  hadir di rapat paripurna XXXVII DPRD Sumsel,dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.

PALEMBANG, TINGKAP.CO - Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (22/6/2026) pagi.

Gubernur H. Herman Deru  hadir dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan di pimpin oleh Wakil Ketua H. M.Ilyas Panji Alam, didampingi para anggota DPRD Prov. Sumsel.

Hadir pada acara tersebut Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Sekda Provinsi Sumatera Selatan H. Edward Candra, Para OPD, Kepala Dinas, Kepala Badan dilinkungan Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pewarta: Toyo Ciputra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 139
©2026 tingkap.co

Komentar