Perubahan APBD

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati Antara DPRD dan Pemkab Langkat

260825092807-kupa-.jpg

Foto: Dok. DPRD Langkat

DPRD Kabupaten Langkat bersama Pemkab Langkat menyepakati kebijakan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2026.

LANGKAT, TINGKAP.CO - DPRD Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD Langkat dan Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam perubahan APBD disepakati bertambah Rp383,24 miliar menjadi Rp2,96 triliun dari sebelumnya Rp2,58 triliun.

Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp691,19 miliar menjadi Rp2,88 triliun dari sebelumnya Rp2,19 triliun. Pembiayaan netto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp298,69 miliar.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti mengapresiasi DPRD Langkat atas kerjasama dan kemitraan selama proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.

"Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati," ujar Tiorita.

Ia menjelaskan, perubahan APBD disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD, perubahan PPAS, serta perubahan RKPD 2026 yang mencakup target dan kinerja program, kegiatan, serta sub kegiatan.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin meminta Pemkab Langkat segera menyampaikan rancangan perubahan APBD kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas Banggar sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Langkat, Kepala OPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Langkat.

Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 170
©2026 tingkap.co

Komentar