Narkoba

Sepanjang Agustus Sat Resese Narkoba Polres Mukomuko Sikat 3 Pengedar Narkoba

250829104107-sepan.jpg

Foto : @tingkap/Japri

Sepanjang bulan Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan mengamankan tiga orang tersangka

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, terus melakukan pemburuan terhadap pelaku penyalagunaan narkotika dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Sepanjang bulan Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan mengamankan tiga orang tersangka yang seluruhnya diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu M Setya Yuli, SH dalam konferensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis 28 Agustus 2025 menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan tindakan penegakan hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Kapolres menerangkan, untuk kasus pertama, pihaknya mengamankan pelaku dan barang haram berupa ganja kering di Pantai Badri. Pengungkapan pertama terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Seorang pria berinisial RF berhasil diringkus di kawasan Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga ganja kering yang disimpan di kantong celana.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian Bengkulu dengan berat bersih mencapai 2,62 gram. Dari hasil penyelidikan, RF diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah setempat.

Untuk kasus kedua, Sat Resnarkoba juga mengamankan pelaku dan barang haram jenis sabu di Teramang Jaya. Diceritakan Kapolres, pada 9 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial AP di rumahnya, Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.

Saat penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening garis merah, lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan dengan berbagai cara, sejumlah plastik klip kosong, potongan pipet plastik, botol plastik, serta sebuah timbangan digital merk IF 1976 warna hitam.

Barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut ditimbang dengan berat bersih 3,66 gram. Modus pelaku yang terbilang rapi dalam menyimpan barang bukti memperkuat dugaan bahwa AP merupakan pengedar aktif.

Dan untuk kasus ketiga, Polres Mukomuko mengamankan pelaku dan barang bukti berapa paket sabu seberat 45,42 gram di Pondok Suguh.

Kasus terbesar itu terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pria berinisial MH diciduk aparat di Jalan Lintas BengkuluSumbar, tepatnya di Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. Saat ditangkap, MH sedang membawa sebuah paket berbentuk kotak berwarna hitam dengan tulisan BALI CELL.

Setelah dibuka, paket tersebut berisi satu bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening garis merah. Penimbangan di Pegadaian Bengkulu menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 45,42 gram.

"Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.

Kapolres Mukomuko juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko. Upaya penegakan hukum akan terus diakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

"Dengan pengungkapan tiga kasus besar sepanjang Agustus ini, Polres Mukomuko berharap masyarakat semakin waspada serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.

Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 555
©2025 tingkap.co

Komentar