Penggelapan

Polsek Binjai Barat Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

260221080553-polse.jpg

Dok. Polres Binjai

Polsek Binjai Barat berhasil meringkus dua pemuda berinisial AQ (17) dan HFF (21) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

BINJAI, TINGKAP.CO - Jajaran Polsek Binjai Barat berhasil meringkus dua pemuda berinisial AQ (17) dan HFF (21) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3290 RC milik tetangganya M. Arifin.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Kedua pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil gaji.

Setelah mendapat persetujuan dari pemilik kendaraan, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban dalam waktu yang cukup lama. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban M. Arifin melaporkan kejadian itu ke Polsek Binjai Barat.

Salah satu tersangka HFF (21)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaki Raditya Wardana bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Binjai Barat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polsek Binjai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 486 dan Pasal 490 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Binjai.

Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 196
©2026 tingkap.co

Komentar