Narkoba
Polres Maros Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Bandar Ditangkap dengan 421 Gram Sabu

Foto: Istimewa
Petugas berhasil menangkap 2 orang diduga bandar narkoba beserta barang bukti 421 gram narkoba jenis sabu.
MAROS, TINGKAP.CO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan bersama ratusan gram sabu siap edar dalam sebuah pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan peredaran lintas daerah.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Maros.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, didampingi Kanit II Sat Narkoba Ipda Firman, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, yang diduga dijadikan lokasi transit narkoba.
"Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Saat penggerebekan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas, namun berkat kejelian anggota di lapangan, keduanya berhasil diamankan," ujar Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 1 Mei lalu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening berukuran besar dan disembunyikan di dalam mobil milik pelaku. Selain itu, ditemukan pula sejumlah paket kecil sabu di dalam rumah kontrakan tersebut.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil siap edar, serta beberapa telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi dan komunikasi jaringan peredaran narkoba. Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 421 gram sabu. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari luar Kabupaten Maros. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, dan daerah sekitarnya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta memburu bandar utama yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para pelaku.
Atas perbuatannya, DI dan IL kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 238
©2026 tingkap.co
