Kejaksaan Lelet

Proyek Gedung PA Mangkrak, Progres Penyidikan Kejari Mukomuko Dipertanyakan

250204191158-proye.jpg

Foto: @tingkap/Japri

Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko mangkrak

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Mangkraknya pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, yang putus kontrak pada tanggal, 26 Agustus 2023 lalu, kini kembali mencuat.

Hingga saat ini, belum adanya progres lanjutan atas kasus tersebut. Gedung PA pun saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. 

Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung PA tersebut secara resmi dilaporkan oleh Lembagan Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko pada, 31 Agustus 2023 lalu, ke Kejari Mukomuko.

Saat ini kembali ramai diperbincangkan khalayak umum kelanjutkan kasus yang statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan oleh pihak Kejari Mukomuko pada awal tahun 2024 lalu.

Menurut Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) Mukomuko hingga saat ini belum ada titik terangnya. Terakhir penyidik Kejari juga sudah menurunkan tim ahli konstruksi dari salah satu Universitas di Bengkulu untuk kebutuhan audit Kerugian Negara (KN).

Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejari Mukomuko yang baru, saat dikonfirmasi TINGKAP.CO (4/2/2025), tentang  tindak lanjut kasus mangkraknya gedung Pengadilan Agama Mukomuko mengatakan belum dapat memberikan keterangan.

"Saat ini kami belum dapat memberi keterangan lanjutan atas perkara ini. Kami juga masih ingin mempelajarinya, karena kami disini mayoritas baru menjabat," kilah Kasi Intelejen Kejari Mukomuko, Ario didampingi Kasi Pidum Masteriawan, Selasa (4/2/2025), di ruang kerjanya.

Dikatakannya juga, pihak kejaksaan akan mengumpulkan data-data itu dulu. "Kami akan pelajari pasalnya, kami baru disini takut salah dalam memberikan keterangan," dalih Ario.

Terpisah, LP-KPK Mukomuko M Toha mengatakan, Rabu 5 Februari 2025 besok akan menyurati pihak Kejari Mukomuko, menanyakan terkait perkembangan kasus yang dilaporkan LP-KPK pada Agustus 2023 lalu.

"Kami dari LP - KPK akan menyurati secara resmi Kejari Mukomuko terkait tindak lanjut penanganan kasus pembangunan Gedung PA yang saat ini terbungkus rapi, dan kita akan tanyakan sejauh mana progres penangan kasus gedung PA yang menelan anggaran Rp. 18,2 milyar itu. Harapan kani pihak Kejari memberikan balasan pada kami atas surat yang kami layangkan nanti. Kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp.1 milyar lebih" ungkap M Toha kepada TINGKAP.CO (4/2/2025).

Terakhir masa Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, penyidikan sudah sampai tahap audit kerugian negara serta menurunkan tim ahli kontruksi dari salah satu Universitas di Bengkulu.

Penyidik juga sudah memanggil seluruh saksi-saksi, seperti pihak PT. Lematang Sukses Mandiri (LSM) selaku pihak penyedia, Penggunaan Anggaran (PA), PPTK, Konsultan Perencanaan, pihak ULP, dan lainnya.

Pewarta: Ghea R
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 885
©2025 tingkap.co

TAGS:

Komentar