Oknum Pejabat Terlibat ?
Kejagung Instruksikan Kajati Sumbar Bongkar Skandal Alih Fungsi dan Penggundulan 1000 Hektar Hutan di Sijunjung, Sumbar

Foto: Istimewa/Cris Gangga
Kejagung instruksikan Kajati Sumbar lakukan penyelidikan mendalam dan membongkar skandal atas pembukaan dan pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat
SIJUNJUNG, TINGKAP.CO - Skandal pembukaan dan alih fungsi 1000 hektar hutan di Nagari Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat untuk melakukan penyelidikan mendalam dan membongkar terkait dugaan skandal pelanggaran izin, alih fungsi hutan, serta keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan maraton terhadap berbagai pihak terkait sejak April lalu. Mulai dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabid Tata Ruang PUPR, Dinas Pertanian, Kabag Hukum Pemkab, para pejabat Wali Nagari, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan langsung dengan pembukaan hutan yang kini jadi polemik.
Izin Dipertanyakan, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan
Proyek pembukaan hutan ini semula diklaim telah mendapatkan pembebasan lahan dari PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI), namun hanya untuk 100 hektar melalui izin SIPUHH atas nama An Sabirin. Yang mencurigakan, dalam proses izin tersebut muncul dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Sekda Sijunjung, Zefnihan.
Meski sempat dilaporkan ke polisi, hingga kini kasus dugaan pemalsuan tersebut belum menghasilkan satu pun tersangka.
Bupati dan Sekda Terancam Diperiksa
Sumber internal Kejaksaan Tinggi Sumbar menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan Bupati dan Sekda Sijunjung akan dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangan, mengingat skala pembukaan lahan mencapai hampir 1000 hektar. Terlebih lagi, ada indikasi kuat bahwa sebagian besar lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Sijunjung yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Seorang saksi berinisial S mengungkapkan kepada media, bahwa dia sudah dipanggil oleh pihak Kejati. Mereka menanyakan keterkaitan antara pembukaan hutan dan aset milik Pemda yang diketahui dibebaskan oleh PT yang sama, yakni PT KA.
DPRD Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Ketua Komisi III DPRD Sijunjung, April Marsal, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi.
"Kami mendukung penuh pengusutan kasus ini. Mana yang hak Pemda, mana yang hak masyarakat, harus jelas. Bahkan ketika kami turun ke lapangan, Pemda mengaku akan menyelesaikan batas lahan dan sengketa dengan satu PT, tapi tak menyebut nama PT-nya," ujarnya, seraya menyinggung soal tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan yang dibebaskan tersebut.
Nada serupa dilontarkan oleh Anggota DPRD Komisi I, Aroni Basri. Ia meminta agar penyelidikan tak berhenti di tengah jalan.
"Kita ingin Kejaksaan serius. Jangan sampai seperti kasus MI, mantan Kepala Perusda yang akhirnya dipenjara karena tak transparan soal aset. Ironisnya, ketika kami cek ke lokasi, lahan Pemda tidak ada tanda atau petanyapun tak ditemukan," tegas Aroni.
Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Taruhan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Aparat Penegak Hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan aset serta pelestarian lingkungan. Sorotan tajam kini tertuju kepada Kejati Sumbar: akankah mereka mampu membongkar permainan di balik pembukaan lahan raksasa ini ?
Pewarta: Alfaiz Ramadhan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 1.898
©2025 tingkap.co
