Pelayanan Prima
Petugas Satpas Colombo Surabaya Aktif Memberikan Pengarahan kepada Pemohon SIM

Dok. Satpas SIM Colombo
Tampak para pemohon SIM C sedang mendapatkan pengarahan.
SURABAYA, TINGKAP.CO - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Colombo, Polrestabes Surabaya terus menggaungkan pelayanan prima dan transparansi untuk mewujudkan kepuasan kepada masyarakat dan mengurangi aduan.
Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM tersebut, merupakan keharusan dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Kanit Regident (KRI) Satpas SIM Colombo Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.l.K., mengatakan kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kerja satuan kerjanya. Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon.
"Dalam pelaksanaan, kata dia, memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM dan menciptakan suasana tenang. Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian praktek roda dua mengurangi aduan dari pemohon ujian Simulator,"ujarnya.
Terkait Pos Pantau praktek SIM C, lanjut AKP Tri Arda Meidiansyah, diwakili AIPTU Wage, terlihat memberikan pengarahan terhadap pemohon SIM C, saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam meski dalam situasi panas.
Jika situasi cuaca panas saat pemohon kurang rileks bisa mengganggu konsentrasi saat uji praktik Roda dua dengan rileks konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktik," ucap AIPTU Wage, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menuturkan selain itu, pihaknya mengimbau kepada pemohon SIM Baru agar tidak percaya calo baik yang melalui informasi dari media sosial. Datang langsung saja ke Satpas SIM Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo," tambahnya.
Ia menegaskan jajaran petugas Satpas SIM Colombo dalam pelayanan selalu bekerja transparan baik soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
"Hingga saat ini belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan," tutup AIPTU Wage.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 66
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
