Transparansi Informasi
Diskominfo Kota Cimahi Gelar Rakor PPID dan SP4N-LAPOR!

Dok. Diskominfo Kota Cimahi
Rakor PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026, Selasa (12/5/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
CIMAHI, TINGKAP.CO - Dalam upaya meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, Selasa (12/5/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.
Selain sebagai forum koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Kota Cimahi, kegiatan tersebut juga menjadi penanda dimulainya penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi, ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Rakor PPID menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah. Terlebih, dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas di lingkungan PPID membutuhkan penguatan sistem yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Diskominfo Kota Cimahi juga meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026. Melalui program ini, tim PPID Utama akan melakukan pendampingan teknis kepada seluruh OPD dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik agar selaras dengan regulasi terbaru dan terintegrasi dengan website resmi perangkat daerah maupun portal resmi Pemerintah Kota Cimahi.
Narasumber Adhy Rahadyan, memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan nasional.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Permendagri tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan layanan informasi publik di kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa, termasuk penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Ia menekankan pentingnya penguatan pengelolaan pengaduan sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy.
Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat, jelasnya.
Sementara itu materi teknis mengenai tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan disampaikan oleh Anton Surahmat. Dalam paparannya, Anton menjelaskan bahwa DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan informasi publik dapat berujung pada sengketa informasi bahkan konsekuensi hukum.
Anton menjelaskan tahapan penyusunan DIP dan DIK mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: Imas Masriyah
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 79
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
- 300 Warga Mattoangin Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Ada Layanan Rontgen
