Penertiban Reklame

Bapenda Maros Tertibkan Reklame Ilegal dan Jatuh Tempo di Jalur Poros Pangkep - Makassar

260526120236-bapen.jpg

Foto: Istimewa

Saat penertiban reklame di sepanjang jalan poros Makassar-Maros-Pangkep

MAROS, TINGKAP.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros mengeluarkan surat tugas untuk pelaksanaan penertiban reklame ilegal dan reklame yang telah jatuh tempo di wilayah Jalan Poros Pangkep - Maros - Makassar.

Surat tugas tersebut bernomor 100.3.5.4/101/V/Bapenda yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, A.P., S.IP., M.I.Kom., pada tanggal 26 Mei 2026 di Maros.

Dalam surat tugas itu, sebanyak 10 personel ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan penertiban. Tim terdiri dari pejabat bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah, bagian program, analis sistem informasi, pengelola retribusi daerah, pengelola pajak daerah, hingga operator layanan operasional.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan ketertiban administrasi reklame, optimalisasi pendapatan daerah, serta menjaga estetika dan keamanan kawasan jalan poros.

Penertiban menyasar reklame yang tidak memiliki izin resmi maupun yang masa berlaku pajak atau izinnya telah habis. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, di sepanjang Jalan Poros Pangkep - Maros - Makassar.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Maros berharap para pemilik usaha dan penyelenggara reklame dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pajak daerah.

Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 263
©2026 tingkap.co

Komentar