Penganiayaan & Pengrusakan

Dugaan Penganiayaan dan Pengerusakan di Marusu, LIDIK PRO Sorot Penyidik

251101085240-dugaa.jpg

Foto: Istimewa

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar,

MAROS, TINGKAP.CO - Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dialami Naharia (57), warga Lingkungan Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan tajam dari Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/304/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 19 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Mare (MN), yang diduga memukul tubuh korban dan merusak bagian rumahnya.

Namun, hasil penyidikan sementara oleh pihak kepolisian hanya menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tanpa memasukkan unsur pengerusakan (Pasal 406 KUHP) maupun pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP).

LIDIK PRO Nilai Penanganan Tidak Profesional

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menilai penerapan pasal tunggal tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan dan dianggap bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara.

"Kami menilai Kanit Pidum Polres Maros tidak menerapkan pasal secara profesional. Dari keterangan korban dan saksi, jelas ada unsur pengerusakan dan masuk pekarangan tanpa izin, tapi yang digunakan hanya Pasal 351 KUHP saja. Ini janggal dan menimbulkan pertanyaan besar," tegas Ismar.

Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak mencerminkan semangat Presisi Polri (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Perintah Kapolri sudah jelas agar anggota bersikap presisi dalam menjalankan tugas. Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa hukum itu adil?," ujarnya kecewa.

Saksi: Ada Unsur Pengerusakan dan Masuk Pekarangan

Saksi dalam kasus ini, Amiruddin, yang juga anggota LIDIK PRO Maros, membenarkan adanya tindakan pengerusakan dan pelanggaran masuk pekarangan rumah oleh pelaku.

"Saya melihat sendiri pelaku keluar dari pekarangan rumah lewat samping, lalu melempar batu ke arah rumah korban hingga genteng bocor. Ia juga melempar ke arah WC dalam pekarangan. Itu jelas pelanggaran hukum," ungkap Amiruddin.

Ia menyebut pihaknya sudah meminta penyidik menambahkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, namun hingga kini belum ada tanggapan.

"Kami sudah sampaikan agar penyidik menambahkan pasal-pasal tersebut, tapi sampai sekarang tetap hanya Pasal 351 saja," tambahnya.

Korban Merasa Takut dan Kecewa

Korban, Naharia, mengaku kecewa dengan hasil penyidikan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia merasa takut karena pelaku masih sering berada di sekitar rumahnya.

"Saya hanya ingin keadilan. Dia masuk ke pekarangan rumah saya, melempar batu, dan memukul saya. Tapi kenapa cuma satu pasal saja? Sekarang dia masih sering lewat depan rumah sambil berteriak-teriak. Saya jadi takut," ujarnya dengan nada sedih.

LIDIK PRO Desak Evaluasi Kinerja Penyidik

Menanggapi hal tersebut, LIDIK PRO Maros mendesak Kapolda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk segera mengevaluasi kinerja Kanit Pidum Polres Maros, yang diduga tidak menerapkan pasal sesuai SOP dan fakta hukum.

"Kami mendesak Propam dan Kapolda Sulsel segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat kecil terus jadi korban ketidakadilan hanya karena penyidikan tidak transparan," tegas Ismar.

Polisi: Kasus Masih Dalam Proses

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Maros, Ipda Fajar Al Araaf, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan oleh saudari Naharia saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Penyidik masih memproses kasus ini dan akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor MN pada Senin, 3 November 2025. Terkait pasal-pasal tambahan seperti pengerusakan dan masuk pekarangan tanpa izin, hal tersebut tetap kami tuangkan dalam interogasi baik dari korban maupun saksi," jelasnya.

Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 741
©2025 tingkap.co

Komentar