Dugaan Penipuan
M Syafril Huda Laporkan Hariadi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

@tingkap/Syahyetti Syamra
Daswar Utama, SH, MH kuasa hukum pelapor M Syafril Huda.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - M Syafril Huda bin Bin H Saidi Dasril (alm) panggilan Syafril (56) melaporkan H Hariadi (69) dengan LP no 106/ LOFC-Pdn/ X -25 perihal dugaan tindak pindana penipuan atau penggelapan.
Daswar Utama, SH, MH selaku kuasa hukum Syafril Huda paparkan kronologi H Hariadi (69) selaku terlapor.
"Rabu 20 dan Kamis 21 Desember 2017, pelapor atas nama Syafril Huda mentransfer sejumlah uang kepada terlapor/H Hariadi sebanyak dua kali melalui Bank BNI di Jln. A Yani Kota Padang dengan jumlah keseluruhan Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Untuk pembelian sebuah rumah di Kota Padang," urai.
Selanjutnya kronologi kejadian dipaparkan Kuasa Hukum Pelapor, Daswar Utama, SH, MH kepada TINGKAP.CO Jum'at (16/01/26) dan MInggu (25/01/2026) di kantor Persatuan Wartawan Indonesia Bukittinggi. "Pelapor dan Terlapor sebenarnya saling kenal baik dalam kepengurusan salah satu Partai Politik di tingkat Propinsi Sumatera Barat," paparnya.
"Diawali minggu kedua bulan Juli 2017 di Sekretariat DPW salah satu Partai Propinsi Sumatera Barat Terlapor menyampaikan dan menyarankan kepada Pelapor karena Pelapor tinggal dan berumah di Lubuk Basung Kabupaten Agam sedangkan Kantor tempat bekerja Pelapor di Kota Padang sebaiknya Pelapor memiliki rumah di Padang," jelas Daswar.
Dilanjutkan Daswar, Terlapor meyakinkan Pelapor dengan mengatakan Terlapor sedang dalam perencanaan pembangunan perumahan di daerah Gadut Kota Padang kemudian menyuruh Pelapor untuk mentransper sejumlah uang kepada Telapor.
Selanjutnya, kata Daswar, Pelapor mentransfer uang untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di daerah Gadut sebagaimana yang ditawarkan Terlapor. Pelapor meninjau lokasi/objek tanah pembangunan perumahan dari Terlapor di daerah Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
"Setelah berjalannya waktu lebih kurang tiga bulan setelah masa pembayaran bulan Maret 2018 bertempat di kantor Partai Jln Raden Saleh no.45, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Baru, Kota Padang, Pelapor mempertanyakan progres pembangunan rumah yang telah dijanjikan Terlapor namun Terlapor memberikan jawaban sedang proses mengurusan Perizinan," ujarnya.
"Pelapor tidak menerima jawaban yang jelas serta tidak memenuhi harapan selaku konsumen terhadap penawaran jasa dari pembangunan rumah yang Terlapor tawarkan ataupun janjikan sebelum nya," ulas Daswar.
Konfirmasi dengan H Hariadi yang diduga atas LP no 106/LOFC-Pdn/X-25 yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp sejak 19 Januari sampai berita ditayangkan tidak ada jawaban dan balasan dari Terlapor.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 187
©2026 tingkap.co
