Temuan BPK RI

Abdul Haris : Soal TGR di Disdik Kabupaten Kuningan Berpotensi Menjadi "Bom Waktu"

260331134028-abdul.jpg

@tingkap/Alfen Hoesin

Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

BANDUNG, TINGKAP.CO - Mengemukanya soal temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan berpotensi menjadi “Bom Waktu”. Demikian ditegaskan Pengamat Hukum dan pemerintahan, Abdul Haris, SH kepada TINGKAP.CO melalui telepon seluler, Senin (30/3/2026).

Untuk itu, Abdul Haris mendesak DPRD Kabupaten Kuningan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Pembentukan Pansus untuk temuan TGR di Dinas Pendidikan ini sangat penting untuk mengungkapnya agar ada transparansi kepada publik. Apalagi dugaan kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Abdul Haris yang juga berprofesi sebagai Advokat itu.

Ditegaskannya, salah satu fungsi DPRD itu adalah pengawasan jadi secara kelembagaan punya kewajiban moral dan konstitusional untuk memperjelas dan membuka informasi kepada publik.

Selain mendesak DPRD untuk membentuk Pansus, ia juga menyorot lemahnya fungsi pengawasan internal di Pemkab Kuningan dalam hal ini Inspektorat. Menurutnya, kelemahan inilah yang membuat tidak terdeteksinya dan dibiarkannya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Pengamat hukum dan pemerintahan, Abdul Haris, SH (Foto: Ist)

Dipaparkannya, bahwa temuan yang berasal dari anggaran tahun 2024 hingga triwulan III 2025 tersebut diduga melibatkan lebih dari satu sektor kegiatan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan lintas dinas.

Abdul Haris menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan akuntabel.

“Hal ini berpotensi konsekuensi hukum yang lebih besar lagi. Untuk itu kalau memang ada unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai hukum. Prinsipnya, uang negara harus diselamatkan,” tutupnya.

Sumber TINGKAP.CO di Kuningan menyebut masih ada dugaan temuan lainnya di Disdik Kabupaten Kuningan untuk Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan. “Seperti tidak ada jeranya praktik dugaan penyimpangan dengan modus lama masih berjalan,” ungkap sumber TINGKAP.CO yang berjanji akan membongkarnya.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah salah satu jenis temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menuntut agar pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian keuangan negara atau kerugian lainnya yang disebabkan oleh kesalahan atau penyimpangan.

TGR biasanya diberikan ketika BPK menemukan bahwa ada kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang, korupsi, penyelewengan dana, kesalahan administrasi, dan lain-lain penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara

TGR dapat berupa pengembalian uang ke Kas Negara, atau penggantian biaya yang dikeluarkan oleh Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 362
©2026 tingkap.co

Komentar