Korupsi

KPK Tahan 4 dari 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Placement Iklan BJB

260810230313-kpk-t.jpg

Foto: Instagram kpk

Keterangan pers KPK usai penahanan keempat tersangka korupsi pengadaan iklan BJB, Senin (10/8/2026).

BANDUNG, TINGKAP.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa terkait placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan terhadap empat tersangka dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Hari ini dilakukan penahanan yaitu Saudara WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, kemudian Saudara ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Saudara SHD selaku Direktur PT WBSE dan yang keempat Saudara SJK selaku Komisaris PT CKSB," ujar Achmad dalam konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025. Salah satunya yakni YR, yang merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.

Namun, YR belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. KPK menyebut yang bersangkutan telah menyampaikan surat kepada penyidik terkait kondisi kesehatannya dan akan dilakukan pemanggilan ulang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diketahui dugaan korupsi di Bank milik Pemprov Jabar itu juga menyeret nama mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi dan menggeledah rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Cimbeuluit Bandung. Lembaga anti rasuah itu juga menyita sejumlah dokumen, 1 unit mobil Mercedes-Benz dan 1 unit motor gede. Hingga saat ini Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 257
©2026 tingkap.co

Komentar