Buronan

Diburu Tim Tabur Kejati Jabar, Terpidana Kasus Kekerasan Anak Ditangkap di Jakarta

261102102250-dibur.jpg

@tingkap/Alfen Hoesin

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LRE Martadinata, Bandung.

BANDUNG, TINGKAP.CO - Pelarian Syukrizar bin Zaenudin (alm.), terpidana kasus kekerasan terhadap anak, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berhasil mengamankannya di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejati Jawa Barat dan Kejari Cimahi dalam menindaklanjuti permohonan bantuan pencarian terhadap terpidana yang masuk dalam daftar buronan.

Syukrizar merupakan terpidana perkara kekerasan terhadap anak yang telah dijatuhi hukuman 11 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bandung Nomor 880/Pid.Sus/2025/PN Blb tertanggal 9 Oktober 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga terpidana wajib menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah berhasil diamankan di Pasar Senen, Syukrizar langsung dibawa ke Cimahi untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pada Jumat (30/10/2026), terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dr. Nur Cimahi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisinya dinyatakan sehat.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Syukrizar diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy untuk menjalani hukuman penjara selama 11 bulan sebagaimana putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan terus melakukan pencarian dan penindakan terhadap para terpidana yang belum menjalani hukuman, sebagai bentuk komitmen menegakkan kepastian hukum.

Pewarta: Hamada
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 191
©2026 tingkap.co

Komentar