Informasi Publik

Bukittinggi Masuk 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Ramlan Nurmatias Targetkan Predikat Terbaik

261106152024-bukit.jpg

Dok. Diskominfo Bukittinggi

Wali Kota Ramlan saat menerima Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (5/11/2026), di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota Bukittinggi terus membenahi kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik.

Tidak sekadar mengejar penghargaan, Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen tersebut disampaikan Ramlan saat menerima Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (5/11/2026), di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi.

Dalam penilaian tersebut, Kota Bukittinggi berhasil masuk lima besar kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Capaian ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Kita akan terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang transparan. Apa pun informasi yang dibutuhkan masyarakat, akan kita berikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Ramlan.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, Pemko Bukittinggi terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berdasarkan data pelayanan informasi publik tahun 2026, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi yang masuk ke Pemko Bukittinggi. Dari jumlah tersebut, tujuh permohonan telah dilayani, sedangkan 10 lainnya tidak dapat diproses karena tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta.

Ramlan juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 tidak terdapat sengketa informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Meski demikian, capaian tersebut tidak membuat Pemko Bukittinggi berpuas diri. Pembenahan sistem pelayanan, peningkatan kapasitas PPID, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Bagi Pemko Bukittinggi, predikat informatif bukan semata-mata persoalan penghargaan, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan sumber daya publik.

Dengan keberhasilan menembus lima besar penilaian Komisi Informasi Sumatera Barat, Pemko Bukittinggi berharap dapat melangkah lebih jauh dan meraih predikat terbaik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Pewarta: Dewi Apriatin
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 123
©2026 tingkap.co

Komentar