Ketertiban

Satpol PP Perketat Pengawasan Tempat Hiburan dan PaPi di Mukomuko

260512094923-satpo.jpg

Foto: Istimewa

Satpol PP Mukomuko perketat pengawasan Panti Pijat dan tempat hiburan.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan terus berinovasi memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan seperti ditempat-tempat karaoke dan di tempat-tempat panti pijat (PaPi) yang ada di Mukomuko.

Perketat pengawasan ini seyogyanya nya guna memberikan rasa aman, nyaman dilingkungan masyarakat dan lebih ditekankan lagi mengantisipasi timbulnya kericuhan dilokasi, hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol- PP Mukomuko Jodi melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Eko Prasetyo Senin, (11/5/2026) kepada TINGKAP.CO, di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, ada 8 tempat karaoke di Mukomuko ini 2 diantaranya belum beroperasi karna terganjal penerbitan izin operasi,

"Adapun posisi dari 8 tempat karaoke yang ada di Mukomuko yaitu, 1 di Kecamatan Ipuh, 1di Kecamatan Teramang Jaya, 4 di Kota Mukomuko dan 1SP. 9, dari 4 tempat karaoke di kota Mukomuko 2 berlokasi di Danau Nibung yang kini belum mengantongi izin operasi," ungkap Kabid.

"Sementara ada 3 tempat panti pijat semua berlokasi di kelurahan Koto Jaya, Kecamatan, Kota Mukomuko," ujarnya.

Eko menegaskan, kami hanya sebatas melakukan pengamanan bagi mereka yang melakukan keonaran dan membuat lingkungan sekitar tidak nyaman serta pengarahan dan melakukan cek kondisi apakah mereka terjangkit HIV saat terjaring operasi jika diketahui terjangkit penyakit berbahaya itu akan di kembalikan ke daerah asal nya baik pekerja panti pijat maupun pemandu lagu karaoke.

"Pada dasarnya soal perizinan bukan wewenang kami ada OPD teknis yang lebih berwenang baik itu masalah izin maupun soal sosial dan yang lain nya," demikian Eko.

Menurut keterangan yang disampaikan Kabid ketertiban dan keamanan masyarakat, dalam menjalankan operasi pihak selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Mukomuko.

Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 460
©2026 tingkap.co

Komentar