PBB-P2

Pemkab Maros Buka Loket Pembayaran PBB-P2 di Seluruh Kecamatan, Permudah Warga Manfaatkan Penghapusan Denda

260708221656-pemka.jpg

@tingkap/Harjan

Kepala Bapenda Maros Muh. Ferdiansyah.

MAROS, TINGKAP.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan.

Program ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Maros Nomor 900.1.13.1/25/BAPENDA tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Maros.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Muh. Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket pembayaran di kecamatan merupakan bentuk pelayanan jemput bola agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda.

"Melalui pembukaan loket pembayaran di setiap kecamatan, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2, terutama saat program penghapusan denda sedang berlangsung. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak," ujar Muh. Ferdiansyah.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran non-tunai menggunakan QRIS yang telah disiapkan guna mempercepat proses transaksi dan mendukung digitalisasi pelayanan publik.

Dalam surat Bupati Maros dijelaskan, pembukaan loket pembayaran PBB-P2 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, menginstruksikan seluruh camat untuk mendukung pelaksanaan program tersebut melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak mengenai program penghapusan denda PBB-P2, sekaligus menginformasikan jadwal pembukaan loket di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemerintah kecamatan diminta membantu Bapenda menyediakan lokasi dan sarana pendukung agar pelayanan pembayaran PBB-P2 dapat berjalan optimal.

Jadwal Pembukaan Loket PBB-P2
Berdasarkan lampiran surat Bupati Maros, jadwal pelayanan pembayaran PBB-P2 di kecamatan adalah sebagai berikut:

1316 Juli 2026: Marusu dan Moncongloe.
2023 Juli 2026: Lau dan Bontoa.
2730 Juli 2026: Bantimurung dan Simbang.
36 Agustus 2026: Maros Baru dan Marusu.
1013 Agustus 2026: Tanralili dan Tompobulu.

1820 Agustus 2026: Turikale dan Mandai.
26 Agustus 2026: Camba dan Mallawa.
27 Agustus 2026: Cenrana dan Moncongloe.

Muh. Ferdiansyah menambahkan, program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 merupakan momentum bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Ia berharap seluruh wajib pajak memanfaatkan program tersebut sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 407
©2026 tingkap.co

Komentar