Kepling

DPRD Langkat Tegaskan Kepling Bisa Menjabat Tiga Periode

260731220607-dprd-.jpg

Dok. DPRD Langkat

Audiensi para Kepling se-Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.

LANGKAT, TINGKAP.CO - DPRD Kabupaten Langkat menegaskan bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) dapat menjabat hingga tiga periode. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se-Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat, Jum'at (31/7/2026).

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Stabat, serta para lurah se-Kecamatan Stabat.

Dalam pertemuan itu, para Kepling meminta penjelasan terkait ketentuan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai batas maksimal masa jabatan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepling dapat diangkat kembali hingga dua kali setelah masa jabatan pertama, sehingga total dapat menjabat tiga periode. Ia juga menegaskan tidak ada batasan usia selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan.

Selain meminta kepastian masa jabatan, para Kepling juga mengusulkan peningkatan honorarium karena beban tugas sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan terus meningkat. Sementara itu, Ketua LPMK Kwala Bingai, M. Sejari, mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan honorarium bagi pengurus LPMK.

Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, mengimbau seluruh Kepling agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meminta para lurah memperkuat pembinaan dan pendampingan demi optimalnya pelayanan di tingkat Kelurahan.

Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 162
©2026 tingkap.co

Komentar