Pekerja Migran Indonesia
Disnakertrans Garut Ingatkan Calon PMI: Waspada Janji Gaji Besar, Pastikan Berangkat Secara Legal

@tingkap/Agus Sopian
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, menegaskan bahwa keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik di luar negeri harus diimbangi dengan pemahaman mengenai prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran.
GARUT, TINGKAP.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tata cara aman bekerja ke luar negeri bagi calon pekerja migran Indonesia yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesiapan calon pekerja agar dapat bekerja secara aman, legal, serta memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, menegaskan bahwa keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik di luar negeri harus diimbangi dengan pemahaman mengenai prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Menurutnya, calon pekerja tidak cukup hanya bermodalkan niat dan harapan memperoleh gaji tinggi. Mereka juga harus memahami persyaratan administrasi, isi kontrak kerja, serta hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan.
"Perlindungan terhadap pekerja migran harus dimulai sejak awal, sebelum keberangkatan. Pastikan perekrut memiliki legalitas yang jelas, hindari tawaran pemberangkatan cepat tanpa prosedur resmi, dan jangan mudah tergiur janji penghasilan besar tanpa kontrak kerja yang sah," ujarnya.
Disnakertrans Garut juga mengimbau calon pekerja migran untuk memeriksa secara teliti isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Hal-hal penting yang harus dipastikan meliputi besaran upah, jam kerja, fasilitas tempat tinggal, hingga jaminan sosial.
Langkah tersebut penting untuk mencegah calon pekerja terjebak dalam praktik perekrutan ilegal, penipuan, maupun penempatan kerja yang berpotensi merugikan mereka.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau perekrutan mencurigakan diminta segera melapor kepada instansi ketenagakerjaan atau melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap para calon pekerja migran tidak sekadar berangkat ke luar negeri, tetapi juga memiliki kompetensi, memahami hak-haknya, dan mengetahui cara memperoleh perlindungan selama bekerja.
Pemerintah menegaskan, keberhasilan penempatan pekerja migran tidak semata-mata diukur dari banyaknya warga yang bekerja ke luar negeri. Lebih dari itu, keselamatan, kesejahteraan, dan terpenuhinya hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama.
Pewarta: Agus Sopian
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 216
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Cegah Longsor di Bibir Ngarai, Kapolresta Bukittinggi Tanam Pohon Lewat Program Green Policing
- Bukittinggi Masuk 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Ramlan Nurmatias Targetkan Predikat Terbaik
- Kapolda Bengkulu Warning Polisi Jangan Jadi Beking Tambang Ilegal, Personel Polres Mukomuko Dapat Hadiah Umrah
- Farhan Siapkan Strategi Besar, UMKM Bandung Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Ekspor
- Ekonomi Jabar Melesat 5,89 Persen, Kalahkan Pertumbuhan Nasional!
- TPK Cibaliung Serap 60 Tenaga Kerja Lokal, Stok Kayu Jati dan Mahoni Capai 11.000 Meter Kubik
- Hyundai, Samsung, dan Hankook Sudah di Jabar, Erwan Setiawan Bidik Kerja Sama Lebih Luas dengan Korea Selatan
- Ramlan Nurmatias Benahi Birokrasi Bukittinggi, 739 ASN Sudah Dipetakan Kompetensinya
- GEGER! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Ikut Terseret
- Ditolak Rumah Sakit atau Terkendala Layanan? Dedi Mulyadi Siapkan Fitur Pengaduan untuk 86 RS
