Penyerobotan Tanah

Kapolresta Bukittinggi: Penyidik Periksa Sepuluh Saksi Dugaan Penyerobotan Tanah Batang Palupuah

260607111142-kapol.jpg

Foto: Istimewa

Polresta Periksa 10 Saksi Kasus dugaan Penyerobotan Tanah Batang Palupuah.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi menangani perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atas laporan pengaduan tanggal 28 Maret 2026, atas nama pelapor Aswandi.

Perkara dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah diketahui terjadi pada tanggal 6 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WIB bertempat di sebidang tanah seluas 2700 m2, di Jalan Raya Bukittinggi-Lubuk Sikaping Km 12, Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Penyelidikan kasus dugaan penyerobotan tanah ulayat itu dalam waktu dekat, penyidik akan gelar perkara untuk mendudukan arah penanganan kasus yang dilaporkan Aswandi (68).

Kasus penyerobotan tanah menjadi perhatian masyarakat, pasalnya sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat dihadirkan untuk diminta keterangan oleh penyidik Polresta Bukittinggi.

Sumber TINGKAP.CO menjelaskan yang sudah dipanggil dan diminta keterangannya antara lain dengan inisial Dt Mkd, Dt Bs, Dt Sjt, Dt Nl, Dt Sb, E PA, Dt Mlk, Dt Ml, St Mnt, dan Dt Rnp.

Sampai berita tayang kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Seluruhnya masih berada dalam proses pendalaman penyidik guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.Trk.SI didampingi Kepala KBO, Ipda Wigo Kaswanto yang ditemui di ruangannya Sabtu (6/6/2026), mengatakan gelar perkara sebenarnya telah dijadwalkan lebih awal. Namun pelaksanaannya tertunda karena sejumlah penyidik masih menangani perkara lain di luar daerah.

Menjawab pertanyaan TINGKAP.CO, Wigo Kaswanto, menegaskan perkara tersebut wajib dilanjutkan sepanjang tidak terhalang dengan hal lain. "Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh bahan dan keterangan yang diperlukan," ujar Wigo Kaswanto.

Sementara penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk dua orang pelapor yang keterangannya dinilai penting dalam mengungkap kasus dugaan penyerobotan lahan tanah 2700 m2 .

Ipda, Wigo Kaswanto membenarkan sejumlah pihak telah diperiksa dan seluruh keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan dalam gelar perkara nanti .

Pelapor sekaligus Mamak Kepala Waris Kaum Piliang, Aswandi, mengetahui adanya aktivitas pembangunan di atas tanah yang diklaim sebagai aset pusako kaumnya setelah melihat berdirinya fondasi bangunan permanen di lokasi.

Merasa hak kaumnya terancam, Aswandi sempat memasang baliho bertuliskan "Tanah Ini Dalam Sengketa" sebagai bentuk keberatan. Namun menurutnya, pembangunan tetap berlanjut sehingga ia menempuh jalur hukum.

"Kami memasang pengumuman agar semua pihak mengetahui bahwa tanah masih dalam bermasalah. Namun pembangunan tetap berjalan," ulas Aswandi.

Lahan seluas 2.700 meter2 persegi tersebut sebelumnya direncanakan untuk dihibahkan bagi pembangunan pasar pada tahun 2018. Namun belakangan, di atas lokasi justru berdiri bangunan yang menyerupai perkantoran.

Hasil gelar perkara akan menjadi penentu kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Sementara sejauh ini belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor, TINGKAP.CO belum berhasil mengkonfirmasinya.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 737
©2026 tingkap.co

Komentar