TPPU
Ada yang Perlu Dibongkar dalam Kasus PT BDS, Kemana Aliran Uang Vendor?

Foto: Koleksi pribadi
Fidel Dapati Giawa, aktifis hukum Bandung.
BANDUNG, TINGKAP.CO - Perkara yang berkaitan dengan kasus BUMD PT BDS dan persoalan vendor di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bandung itu kembali menjadi perhatian publik.
Aktivis hukum di Bandung, Fidel Dapati Giawa, berpandangan bahwa terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dibuka secara lebih terang dalam proses penegakan hukum perkara tersebut, terutama mengenai konstruksi tindak pidana dan aliran dana para vendor.
Menurut Fidel, perkara tersebut semestinya dilihat secara cermat berdasarkan unsur pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.
"Menurut pandangan saya, perkara ini perlu diuji secara terbuka. Apakah benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau justru lebih tepat dilihat sebagai persoalan kecurangan atau sengketa bisnis yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain?," ujar Fidel dalam pandangannya melalui pesan WhatsApp kepada TINGKAP.CO, Jumat, 25 September 2026.
Pertanyaan Besar: Ke Mana Aliran Uang Vendor?
Fidel menilai salah satu hal penting yang perlu ditelusuri adalah arus transaksi dan aliran uang. Ia mempertanyakan apakah seluruh dana yang berasal dari para vendor telah dapat dijelaskan penggunaannya secara transparan, termasuk kepada siapa dan untuk kepentingan apa dana tersebut akhirnya mengalir.
"Menurut saya perlu dilakukan secara serius adalah menelusuri aliran uang. Kemanakah uang para vendor itu mengalir? Apakah ada aliran kepada pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pengambil kebijakan, atau seluruhnya dapat dijelaskan sebagai transaksi bisnis?," katanya.
Menurut Fidel, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti transaksi, dokumen keuangan, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah, bukan berdasarkan asumsi.
Persoalan Unsur Tipikor Perlu Dibuktikan
Fidel juga berpandangan bahwa aparat penegak hukum harus memastikan secara cermat apakah konstruksi perkara memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia menilai, apabila tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam konstruksi perkara korupsi, maka aspek hukumnya perlu diuji kembali.
"Kalau konstruksi perkaranya sejak awal tidak memenuhi unsur Tipikor, tentu hal tersebut harus diuji dalam proses hukum. Jangan sampai suatu perkara dipaksakan masuk ke dalam konstruksi tindak pidana yang tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti," ujarnya.
Pandangan tersebut merupakan analisis pribadi Fidel dan bukan merupakan kesimpulan pengadilan mengenai perkara yang dimaksud.
Dorong Penelusuran Dugaan TPPU Jika Ditemukan Indikasi
Lebih jauh, Fidel menyarankan agar pihak vendor yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum sesuai bukti yang dimiliki.
Menurutnya, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana, maka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diteliti dan dibuktikan.
"Kalau memang ada indikasi TPPU, para pihak yang merasa dirugikan dapat membuat laporan dan menyerahkan seluruh bukti transaksi kepada aparat penegak hukum. Biarkan penyidik yang menelusuri ke mana sebenarnya aliran dana tersebut," katanya.
Saksi Kunci dan Bukti Transaksi Dinilai Penting
Fidel juga menyoroti proses persidangan. Menurutnya, kehadiran saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian transaksi sangat penting untuk membuat perkara menjadi terang.
Ia mempertanyakan apabila saksi yang dinilai mengetahui persoalan secara langsung tidak dihadirkan dalam proses persidangan.
Menurut saya, saksi-saksi kunci dan bukti transaksi harus dibuka secara terang agar publik dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya. "Jangan sampai ada informasi penting yang justru tidak terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Publik Menunggu Perkara Dibuka Secara Transparan
Fidel menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila para terdakwa akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka putusan tersebut harus dihormati. Namun, apabila masih terdapat dugaan tindak pidana lain yang didukung bukti, hal tersebut juga perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Intinya, jangan ada ruang bagi spekulasi. Jika memang tidak terbukti Tipikor, katakan tidak terbukti. Tetapi jika ada dugaan tindak pidana lain yang didukung bukti, maka harus ditelusuri secara profesional," kata Fidel.
Ia berharap seluruh proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pewarta: Dewi Apriatin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 306
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas dan Uang Asing Saat Geledah BPN Jatim
- Vita Theresia Desak JPU Hadirkan Dadang Supriatna Sebelum Masa Sidang Berakhir
- Kedok "Jasa" SPJ dan SIPLAH, 2 Staf Disdik Banyuasin Ditangkap Polda Sumsel
- KPK Tahan 4 dari 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Placement Iklan BJB
- Kasus APJ/PJU Dishub Jabar Senilai Rp. 459 Miliar, Bias di Ranah Kejati Jabar ?
- Sidang Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Digelar
- LSM PMPR Demo Pemkot Bandung, Gelar Teatrikal Sembelih Babi Hutan Simbolkan Koruptor
- Abdul Haris : Soal TGR di Disdik Kabupaten Kuningan Berpotensi Menjadi "Bom Waktu"
- Diduga Ada Sindikat "APBN Bodong" untuk SD di Garut, Siapa Dibalik Semua Ini ?
- Mantan Sekda Kabupaten Agam "EB" Mangkir Dipanggil Kejaksaan Negeri Agam
