PBB

Pemkab Maros Hapus Denda PBB-P2 100 Persen hingga 31 Agustus 2026, Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan

260707172252-pemka.jpg

@tingkap/Harjan

Kaban Bapenda Maros Muh. Ferdiansyah.

MAROS, TINGKAP.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen. Program pemutihan denda ini berlaku mulai 4 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu program dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan penghapusan denda diharapkan dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi.

"Momentum ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2," ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa objek pajak yang paling banyak menunggak saat ini berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan yang realisasi penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah. Kecamatan Mandai, misalnya, baru mencatat penerimaan sebesar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target sebesar Rp22,1 miliar. Adapun Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Di sisi lain, terdapat sejumlah kecamatan yang menunjukkan capaian penerimaan PBB-P2 cukup baik. Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang tercatat sebagai wilayah dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi di Kabupaten Maros.

Pemkab Maros pun mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda ini sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain menghapus seluruh sanksi administrasi, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Maros.

 

Kaban Bapenda Maros Muh. Ferdiansyah.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 227
©2026 tingkap.co

Komentar