LPG 3 kg

Gas Melon di Garut Wajib Rp18.500! Bupati Ancam Tindak Penjual Nakal

261031145655-gas-m.jpg

tingkap/Agus Sopian

Bupati Garut peringatkan agen dan pangkalan agar tidak menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.

GARUT, TINGKAP.CO - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengingatkan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram agar tidak menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.

Ia menegaskan, seluruh agen dan pangkalan wajib mematuhi komitmen bersama terkait penerapan harga tersebut. Selain menjaga kestabilan harga, ketersediaan LPG 3 kg juga harus dipastikan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

Penegasan itu disampaikan Syakur dalam Rapat Forkopimda sekaligus Sosialisasi Penyesuaian HET LPG 3 Kg bersama para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul.

Syakur meminta agar masyarakat tetap memiliki kemudahan dalam memperoleh LPG 3 kg, baik melalui pengecer maupun membeli langsung di pangkalan. Namun, ia menekankan bahwa pangkalan harus selalu menyediakan stok dengan harga sesuai ketentuan.

"Masyarakat punya pilihan, beli di pengecer atau langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali, di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan," ujarnya.

Bupati juga mengingatkan agar penyesuaian HET tidak dijadikan alasan bagi pelaku distribusi untuk menaikkan harga secara sepihak. Penjualan LPG bersubsidi di atas ketentuan harga dapat berujung pada penindakan oleh aparat penegak hukum.

"Jangan hanya komitmen di atas kertas, tapi buktikan dengan kepatuhan. Distribusi LPG bersubsidi harus berjalan baik, harga sesuai ketentuan, dan pasokan tetap tersedia," tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Syakur menginstruksikan perangkat daerah terkait bersama Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Ia juga meminta agar setiap pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan LPG bersubsidi ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada agen dan pangkalan mengenai aturan penyesuaian HET.

Langkah ini sekaligus untuk mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, serta penjualan LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan.

Adapun rincian harga LPG 3 kg dalam rantai distribusi yang disepakati adalah sebagai berikut:

Pertamina ke Agen: Rp11.585 per tabung.
Agen ke Pangkalan: Rp16.000 per tabung.
Pangkalan ke Konsumen: Rp18.500 per tabung.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap distribusi LPG bersubsidi semakin tertib, harga tetap terkendali, dan masyarakat dapat memperoleh gas melon sesuai HET.

Pewarta: Agus Sopian
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 229
©2026 tingkap.co

Komentar